Sabtu, 02 April 2011

Komputerisasi Lembaga Keuangan Perbankan


Jasa – Jasa Perbankan


TRANSFER

Transfer adalah suatu kegiatan jasa bank untuk memindahkan sejumlah dana tertentu sesuai dengan perintah si pemberi amanat yang ditujukan untuk keuntungan seseorang yang ditunjuk sebagai penerima transfer. Baik transfer uang keluar atau masuk akan mengakibatkan adanya hubungan antar cabang yang bersifat timbal balik, artinya bila satu cabang mendebet cabang lain mengkredit.

1. TRANSFER KELUAR

Salah satu jenis pengiriman uang yang dapat menyederhanakan lalu lintas pembayaran adalah dengan pengiriman uang keluar. Media untuk melakukan transfer ini adalah secara tertulis ataupun melalui kawat.

Pembatalan Transfer keluar :

Bila terjadi pembatalan transfer, haruslah diperhatikan bahwa pembatalan tersebut hanya dapat dilakukan bila transfer keluar belum dibayarkan kepada si penerima uang dan untuk itu bank pemberi amanat harus memberi perintah berupa “stop payment” kepada cabang pembayaran. Pembayaran pembatalan ini baru dapat dilakukan oleh bank pemberi amanat kepada nasabah pemberi amanat hanya apabila telah diterima berita konfirmasi dari bank pembayar bahwa memang transfer dimaksud belum dibayarkan.

2. TRANSFER MASUK

Transfer masuk, dimana bank menerima amanat dari salah satu cabang untuk membayar sejumlah uang kepada seseorang beneficiary. Dalam hal ini bank pembayar akan membukukan hasil transfer kepada rekening nasabah beneficiary bila ia memiliki rekening di bank pembayar. Transfer masuk tidak dikenakan lagi komisi karena si nasabah pemberi amanat telah dibebankan sejumlah komisi pada saat memberikan amanat transfer.

Pembatalan Transfer Masuk :

Jika terjadi pembatalan, pertama – tama yang harus dilakukan adalah memeriksa apakah hasil transfer telah dibayarkan kepada beneficiary. Bila ternyata belum, akan diblokir dan dibatalkan untuk kemudian dikembalikan kepada cabang pemberi amanat melalui pemindahbukuan.

INKASO

Inkaso merupakan kegiatan jasa Bank untuk melakukan amanat dari pihak ke tiga berupa penagihan sejumlah uang kepada seseorang atau badan tertentu di kota lain yang telah ditunjuk oleh si pemberi amanat.



1. WARKAT INKASO

a. Warkat inkaso tanpa lampiran
    Yaitu warkat – warkat inkaso yang tidak dilampirkan dengan dokumen – dokumen apapun
    seperti cek, bilyet giro, wesel dan surat berharga

b. Warkat inkaso dengan lampiran
    Yaitu warkat – warkat inkaso yang dilampirkan dengan dokumen – dokumen lainnya
    seperti kwitansi, faktur, polis asuransi dan dokumen – dokumen penting.

2. JENIS INKASO

a. Inkaso Keluar
    Merupakan kegiatan untuk menagih suatu warkat yang telah diterbitkan oleh nasabah bank  
    lain. Di sini bank menerima amanat dari nasabahnya sendiri untuk menagih warkat tersebut
    kepada seseorang nasabah bank lain di kota lain.

b. Inkaso masuk
    Merupakan kegiatan yang masuk atas warkat yang telah diterbitkan oleh nasabah sendiri.  
    Dalam kegiatan inkaso masuk, bank hanya memeriksa kecukupan dari nasabahnya yang
    telah menerbitkan warkat kepada pihak ke tiga.

BANK GARANSI

Bank garansi adalah salah satu jasa yang diberikan oleh bank berupa jaminan pembayaran sejumlah tertentu uang yang akan diberikan kepada pihak yang menerima jaminan, hanya apabila pihak yang dijamin melakukan cidera janji. Perjanjian bisa berupa perjanjian jual – beli, sewa, kontrak – mengontrak, pemborongan, dan lain – lain. Pihak yang dijamin biasanya adalah nasabah bank yang besangkutan, sedangkan jaminan diberikan kepada pihak lain yang mengadakan suatu perjanjian dengan nasabah.

Jenis dan Manfaat Bank Garansi

Beberapa jenis bank garansi yang ada antara lain:

1. Bank Garansi Pembelian
    Bank garansi diberikan kepada supplier/pabrik sebagai jaminan pembayaran atas 
    pembelian barang oleh nasabah atau pihak yang dijamin oleh bank.

2. Bank Garansi Pita Cukai Tembakau
    Bank garansi yang diberikan kantor bea cukai sebagai jaminan pembayaran pita cukai  
    tembakau atas rokok yang dijual oleh pabrik rokok, dalam hal ini pihak yang dijamin
    adalah pabrik rokok.

3. Bank Garansi Penangguhan Bea Masuk
    Bank garansi yang diberikan kepada kantor bea cukai sebagai jaminan pembayaran bea
    masuk atas barang yang dikeluarkan dari pelabuhan milik nasabah.



4. Bank Garansi Tender (Bid Bond)
    Bank garansi yang diberikan kepada pemilik proyek (bouwheer) untuk kepentingan
    kontraktor/leverensi yang akan mengikuti tender atas suatu proyek, dalam hal ini pihak
    yang dijamin adalah kontraktor/leverensi tersebut. Salah satu persyaratan
    kontraktor/leverensi dapat mengikuti tender adalah menyerahkan bank garansi.

5. Bank Garansi Pelaksanaan (Perfomance Bond)

    Bank garansi yang diberikan kepada pemilik proyek (bouwheer) untuk kepentingan
kontraktor/leverensi guna menjamin pelaksanaan pekerjaan/proyek oleh kontraktor/leverensi, dalam hal ini pihak yang dijamin adalah kontraktor/leverensi.

6. Bank Garansi Uang Muka (Advance Payment Bond)
   
    Bank garansi yang diberikan kepada pemilik proyek (bouwheer) untuk kepentingan   
    kontraktor/leverensi atas uang muka yang diterima oleh kontraktor/leverensi, dalam hal ini
    pihak yang dijamin adalah kontraktor/leverensi.

7. Bank Garansi Pemeliharaan (Retention Bond)

    Bank garansi yang diberikan pemilik proyek (bouwheer) untuk kepentingan
    kontraktor/leverensi guna menjamin pemeliharaan atas proyek yang telah diselesaikan oleh
    kontraktor/leverensi.

Sedangkan manfaatnya antara lain:

1.    penerimaan berupa biaya administrasi (provisi/komosi) yang merupakan fee based income  bagi bank
2.  pengendapan dana storjam yang merupakan dana murah bagi bank
3.  memberikan pelayanan kepada nasabahnya sehingga nasabah menjadi lebih loyal kepada
     bank

LETTER of CREDIT

Letter of Credit atau dalam bahasa Indonesia disebut Surat Kredit Berdokumen merupakan salah satu jasa yang ditawarkan bank dalam rangka pembelian barang, berupa penangguhan pembayaran pembelian oleh pembeli sejak LC dibuka sampai dengan jangka waktu tertentu sesuai perjanjian. Berdasarkan pengertian tersebut, tipe perjanjian yang dapat difasilitasi LC terbatas hanya pada perjanjian jual – beli, sedangkan fasilitas yang diberikan adalah berupa penangguhan pembayaran.

Jenis dan Manfaat Letter of Credit

Isi dari perjanjian LC mencakup banyak hal seperti jangka waktu, pembatalan, cara
pembayaran dan lain – lain. Berdasarkan isi perjanjian tersebut, LC dapat dibedakan
menjadi beberapa jenis:

1. Ruang Lingkup Transaksi
    - LC Impor:adalah LC yang digunakan untuk mengadakan transaksi jual beli barang/jasa
      melewati batas – batas Negara.
- LC Dalam Negeri atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN):adalah LC yang  
   digunakan untuk mengadakan transaksi di dalam wilayah suatu Negara.

2. Saat Penyelesaian

- Sight LC:adalah LC yang penangguhan pembayarannya sampai dengan dokumen tiba.
- Usance LC:adalah LC yang penangguhan pembayarannya sampai wesel yang diterbitkan
   jatuh tempo (tidak lebih lama dari 180 hari).

3. Pembatalan

- Revocable LC:adalah LC yang dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh issuing  
   bank setiap saat tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak yang berhak menerima
   pembayaran (beneficiary). LC jeni ini biasanya digunakan sebagai bekal awal sebelum
   negosiasi antara importir dan eksportir mencapai kesepakatan final.
- Irrevocable LC:adalah LC yand tidak dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh
   issuing bank setiap saat tanpa persetujuan beneficiary. Apabila suatu LC tidak secara
   eksplisit menyatakan ‘revocable’ atau ‘irrevocable’, maka LC tersebut dianggap sebagai
   irrevocable LC.

4. Pengalihan Hak

- Transferable LC:adalah LC yang diberikan hak kepada beneficiary untuk mengalihkan
   sebagian atau seluruh hak penerimaan pembayaran kepada pihak lain. Pengalihan hak ini
   hanya dapat dilakukan satu kali.
- Untransferable LC:adalah LC yang tidak memberikan hak kepada beneficiary untuk
   mengalihkan sebagian atau seluruh hak penerimaan pembayaran kepada pihak lain.

5. Pihak advising bank
- General/Negotiating/Non-Restricted LC:adalah LC yang tidak menyebutkan dengan bank
   yang akan menjadi advising bank.
- Restricted/Straight LC:adalah LC yang menyebutkan dengan tegas bank yang menjadi
   advising bank.

WALIAMANAT

Waliamanat adalah pihak yang mewakili kepentingan Pemegang Efek bersifat uang. Bank Umum yang akan bertindak sebagai Wali Amanat wajib terlebih dahulu terdaftar di Bapepan untuk mendapatkan Surat Tanda Terdaftar sebagai Wali Amanat.

Manfaat dari Wali Amanat adalah:

1. Memenuhi salah satu persyaratan atas penerbitan obligasi.
2. Meningkatkan kepercayaan investor untuk membeli obligasi yang diterbitkan.
3. Menambah kepercayaan investor atas bonafiditas emiten.

Persyaratan untuk menjadi Wali Amanat adalah:

1. Bertempat kedudukan di Indonesia.
2. Dalam dua tahun terakhir secara berturut – turut memperoleh laba/keuntungan.
3. Laporan keuangan telah diperiksa akuntan publik/akuntan Negara untuk dua tahun berturut

– turut dengan pernyataan pendapat wajar tanpa syarat untuk tahun terakhir.

Berikut adalah beberapa tugas dari Wali Amanat:

1.    Menganalisi kemampuan dan kredibilitas emiten apakah secara operasional perusahaan (emiten) mempunyai kesanggupan menghasilkan dan membayar obligasi beserta bunganya.
2.    Menilai kekayaan emiten yang akan dijadikan jaminan Wali Amanat harus mengetahui dengan pasti apakah nilai kekayaan emiten yang menjadi jaminan setara atau memadai dibanding nilai obligasi yang diterbitkan.
3.    Melakukan pengawasan terhadap kekayaan emiten. Apabila harta yang menjadi jaminan tadi dialihkan pemanfaatan atau pemilikannya haruslah sepengetahuan  Wali Amanat.


KLIRING

Salah satu fungsi bank yang sangat vital terutama dalam mrmbantu transaksi bisnis adalah penyediaan jasa – jasa yang disediakan bank umum antara lain:

1. KLIRING

Kliring adalah suatu cara penyelasaian utang – piutang antara bank – bank peserta kliring dalam bentuk warkat atau surat – surat berharga disuatu tempat tertentu. Warkat kliring antara lain: cek, bilyet, CD, Nota Debet dan Nota Kredit. Warkat harus dinyatakan dalam mata uang rupiah, bernilai nominal penuh, dan telah jatuh tempo.

Kliring dibagi 2 yaitu:

1. Kliring Manual
2. Kliring Elektronik

Bank Peserta Kliring

Bank yang termasuk sebagai peserta kliring adalah bank umum yang berada dalam wilayah tertentu dan tidak dihentikan kepesertaannya dalam kliring oleh Bank Indonesia. Sebuah bank dapat dilarang untuk mengikuti kliring karena berbagai alasan. Jika salah satu peserta kliring karena suatu hal tidak dapat turut serta dalam kliring, peserta tersebut wajib mengajukan permohonan pada penyelenggara kliring sepuluh hari sebelumnya.

Alasan pengunduran diri:
- Kesulitan keuangan sehingga tidak dapat memenuhi syarat – syarat ikut kliring
- Masalah dalam kepenggurusan

Syarat yang harus dipenuhi oleh suatu kantor bank umum agar dapat menjadi peserta
kliring yaitu:

1.    suatu kantor bank umum diwajibkan ikut serta dalam kliring, setelah mendapat persetujuan Bank Indonesia.
2.  mempunyai izin usaha yang sah
3. keadaan administrasi dan keuangan memungkinkan.
4. simpanan masyarakat dalam bentuk giro dan kelonggaran tarik kredit yang diberikan oleh
    kantor tersebut telah mencapai sekurang – kurangnya 20% dari syarat modal disetor
    minimum bagi pendirian bank baru di wilayahnya.
5. menyetor jaminan kliring sebesar 50% rata – rata kewajiban 20 hari terakhir dikurangi
    40% rata – rata tagihan 20 hari terakhir.
6. bank peserta menunjuk minimal orang wakil tetap pada lembaga kliring.

Mekanisme Kliring

Pertemuan kliring dilakukan dalam dua tahap yaitu:

a. Kliring Penyerahan

Kegiatan yang harus dilakukan:

1.    Warkat dicap yang memuat sebutan “kliring” dan dicantumkan nomor kode kelompok  peserta.
2.  Persetujuan penyelenggara dan peserta lain.

b. Kliring Retur

1.    Setelah warkat dikembalikan kemudian dikelompokkan menurut peserta dan dicatat dalam daftar kliring retur lengkap dengan nilai nominalnya.
2.  Penyelenggara selanjutnya menyusun neraca gabungan peserta.
3.  Mencari pinjaman dari bank lain atau call money.

Kliring Elektronik

adalah kliring lokal dalam pelaksanaan perhitungan dan pembuatan bilyet saldo
kliring yang didasarkan pada data keuangan elektronik disertai penyampaian warkat (surat berharga.

Tujuan diselenggarakannya elektronik ini adalah:

1. meningkatkan kualitas dan kapasitas layanan sistem pembayaran cepat, akurat, andal,
    aman, dan lancar.
2. meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan keamanan pelaksanaan dan pengawasan proses.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pengikut

Mengenai Saya

Foto saya
Baik, manis, selebihnya nilai ajh sendiri