Rabu, 30 Desember 2009

KEBIJAKAN PEMBANGUNAN KOPERASI DI INDONESIA

NAMA : RISKA YUNITA
KELAS : 2 EA 13
NPM : 11208073
DOSEN : Yuniyuniawati



Kebijakan Pembangunan koperasi di indonesia telah menunjukan hasil-hasil yang cukup baik secara kualitatif maupun secara kuantitatif. Pada krisis ekonomi terbukti bahwa koperasi mampu bertahan, dalam menghadapi permasalahan tersebut maka disusunlah kebijakan pembangunan dalam upaya usaha rencana pembangunan secara nasional. Pembangunan koperasi dapat terus ditingkatkan sehingga dapat tumbuh menjadi perusahaan yang sehat dan kuat. Peranannya dalam berbagai aspek kehidupan ekonomi bangsa dapat lebih ditingkatkan. Kebijakan pemerintah dalam pembangunan koperasi sampai saat ini masih cukup relevan untuk dilaksanakan adalah :

1. Pembangunan koperasi sebagai wadah kegiatan ekonomi rakyat
agar memiliki kemampuan menjadi badan usaha yang efisien dan
menjadi gerakan ekonomi rakyat.

2. Koperasi didukung melalui pemberian kesempatan yang seluas-
luasnya disegala sektor kegiatan ekonomi, baik di dalam negeri
maupun diluar negeridan memudahkan untuk memperoleh permodalan.

3. Kerjasama antar koperasi dan koperasi antara BUMN dan usaha
swasta lainnya dikembangkan untuk mewujudkan kehidupan perekonomian
berdasarkan demokrasi ekonomi yang dijiwai semangat dan asas
kekeluargaan serta saling mendukung dan menguntungkan.

Pengembangan koperasi yang dilakukan oleh pemerintah yaitu : pembangunan dan pengembangan usaha, pengembangan SDM, peran pemerintah, kerjasama internasional. Koperasi mempunyai peran penting dalam pembangunan ekonomi nasional yaitu :

1. Koperasi mampu menggerakan potensi masyarakat golongan ekonomi lemah.
2. Koperasi lembaga ekonomi yang sangat diperlukan oleh bangsa indonesia.
3. Koperasi berperan utama sebagai agen pemerataan pembangunan ekonomi nasional.

Keberhasilan koperasi diukur dengan satuan-satuan kuantitatif misalnya : jumlah koperasi, jumlah modal, SHU, KUD, dll. Koperasi sangat dipengaruhi oleh perubahan lingkungan bisnis mengglobal mampu bersaing dalam dunia bisnis secara optimal dan tetap bertahan dimasa depan sebagai wadah perjuangan ekonomi rakyat.

Senin, 30 November 2009

KERJASAMA KOPERASI

Kerjasama Koperasi adalah Suatu organisasi yang bersifat sosial, politik & ekonomi tidak mampu berdiri sendiri, karena membutuhkan bantuan orang lain atau organisasi lain alam rangka meningkatkan kgiatan usahannya. Kerjasama Koperasi tersebut ada yang bersifat horizontal maupun bersifat vertikal, dalam melakukan kerjasama untuk dibentuknya organisasi baru untuk mengembangkan kegiatan usahannya yang baru. Kerjasama antar koperasi dapat memperoleh keuntungan yaitu :
- Peningkatannya kemampuan daya tawar
- Kerjasama dilakukan secara horizontal, maka akan meningkatnya kemampuan bersaing
Koperasi Di Indonesia bekerjasama dengan baik dengan sesama koperasi maupun dengan badan usaha lain yang bukan koperasi. Kerjasama dibidang usaha antar koperasi dapat dilakukan dengan cara membentuk organisasi baru yang berbadan hukum. Banyak dilakukan oleh koperasi tingkat sekunder, contoh : Koperasi Asuransi Indonesia (KAI), Koperasi Pembiayaan Indonesia (KPI). Dan dalam bentuk proyek kemitraan usaha tanpa membentuk organisasi baru yang berbadan hukum. Dalam hal ini adalah salah satu pihak sebagai pelaksana sedangkan yang lain sebagai pengawas. Kerjasama tersebut dalam surat perjanjian kerjasama yang saling mengikat atas dasar prinsp saling menguntungkan. Disamping itu juga banyak kerjasama antara koperasi dilakukukan oleh koperasi primer, dalam segala bentuk.

Kerjasama antara Koperasi dan Bukan Koperasi

Kerjasama antara koperasidengan buka koperasi dapat dilakukan dengan cara membentuk wadah baru yang berbadan hukum, khususnyadalam pemberian kredit maupun membantu kebutuhan hidup anggota-anggotanya. Kerjasama ini biasanya membentuk kemitraan usaha antara koperasi dengan perusahaan-perusahaan beasr lebih merupakan tanggung jawab sosial dalam rangka membantu dan membina usaha koperasi. Kerjasama ini dilakukan oleh koperasi-koperasi sekunder contoh : Koperasi Pegawai Negeridan usahanya mendirikan Bank, SPBU dll.

Kerjasama Bukan dibidang Usaha antar Koperasi

Koperasi di Indonesia mempunyai tingkat organisasi koperasi yang didasarkan atas tingkat daerah administrasi pemerintahan yaitu : koperasi primer, pusat koperasi,gabungan koperasi dan induk koperasi dimana masing-masing mempunyai persatuan dan kerjasama di bidang usaha maupun non usaha tersebut dapat mewakili kepentingan masing-masing jenis koperasi pada tingkat nasional. Tujuan Pembentukan Dewan Koperasi Indonesia adalah :
- Memelihara dan mempertahankan cita-cita koperasi
- Membela hak hidup dan berkembang secara bebas bagi perkumpulan koperasi terhadap
segala Usaha yang merintanginya. Dengan kerjasama seluruh gerakan koperasi serta dari perkembangan ekonomi nasional.
Kerjasama antara koperasi dari negara-negara Asean pada bidang perdagangan, peminjaman uang, konsultasi untuk membantu meningkatkan kemajuan koperasi di negara-negara berkembang

Minggu, 22 November 2009

SISA HASIL USAHA

Selisih dari seluruh prmasukan atau penerimaan total dengan biaya total dalam satu tahun buku. Semakin besar transaksi usaha, semakin besar SHU yang diterima. Perhitungan SHU bagian anggota yaitu :

● SHU Total Koperasi adalah sisa hasil usaha yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi.
● Transaksi Anggota adalah Kegiatan Ekonomi antara anggota terhadap koperasinya
● Partisipasi Modal adalah Dalam bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan
usaha, dan simpanan lainnya.
● Volume Usaha adalah Total nilai penjualan dari barang dan jasa pada suatu periode waktu.
● Bagian ( Persentase ) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU bagian anggota, yang
ditunjukan untuk jasa modal anggota.
● Bagian ( Persentase ) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU bagian anggota, yang ditunjukan untuk jasa transaksi anggota.

SHU koperasi yang diterima oleh anggota bersumber dari kegiatan ekonomi yang dilakukan anggota sendiri, yaitu :

● SHU atas jasa modal Anggota sebagai pemilik atau investor, karena jasa atas modalnya tetap diterima dari koperasinnya.
● SHU atas jasa usaha Anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau pelanggan.

Anggaran dasar rumah tangga koperasi adalah cadangan koperasi, jasa anggota, dana sosial, dana pengurus, dana karyawan dana pendidikan, dana pembangunan lingkungan.

Prinsip Pembagian SHU Koperasi yaitu :

1. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota
2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan
anggota sendiri
3. SHU anggota dilakukan secara transparan
4. SHU anggota dibayar secara tunai

Pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha oleh para masing-masing anggotanya.Semakin besar transaksi anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.

KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA

Merupakan kesatuan tindakan ekonomi dalam rangka mempertinggi efektifitas pencapaian tujuan ekonomi individu anggotanya. Sistem keanggotaannya sangat penting karena hal tersebut merupakan jati dir dan nilai keunggulan koperasi. Untuk mencapai tujuan koperasi sebagai badan usaha yaitu : Manajemen koperasi, Organisasi koperasi dan SHU (sisa hasil usaha).

Bentuk Badan Usaha

Bentuk kegiatan usaha ada 2 sektor usaha yaitu usaha swasta yang diusahakan oleh pemerintah, sedangkan negara yang mengelompokan kegiatan usaha dalam 3 sektor atas usaha swasta, usaha pemerintah dan koperasi. Kegiatan usaha di Indonesia terdiri atas :

- Perusahaan perorangan
- Perseroaan terbatas (PT)
- Perusahaan negara dan Perusahaan daerah
- Koperasi

Permodalan Koperasi

Modal koperasi dibutuhkan untuk membiayai usaha dan organisasi koperasi. Modal Usaha terdiri dari modal investasi dan modal kerja. Prinsip-prinsip dalam perusahaan bahwa :

Modal yang diterima sebagai pinjaman jangka pendek digunakan untuk pembiayaan
modal kerja, Modal yang diterima sebagai pinjaman jangka panjang di pakai untuk modal investasi.

Modal koperasi sangat penting karena dengan modal yang cukup maka koperasi akan mudah bersaing dengan usaha-usaha lain diluar koperasi. Pembiayaan usaha koperasi juga menggunakan modal yang diperoleh agar kegiatan koperasi mudah berjalan lancar .

FUNGSI KOPERASI

Dalam melakukan kegiatan usaha bersama harus mempunyai fungsi yang bermanfaat. Fungsi dan peran koperasi dalam masyarakat sangat penting untuk kegiatan usaha, dapat dikelompokan ke dalam tiga aliran yaitu :

a. Aliran yardstick

Menurut pandangan aliran ini pada dasarnya hanyalah sebagai penetralisir keburukan yang timbul oleh sistem perekonomian kapitalis. Koperasi hanya terbatas menghindari pada persaingan yang tidak sehat pada sistem perekonomian kapitalis.

b. Aliran Sosialis

Aliran ini memandang sistem perekonomian kapitalis sebagai asal mula penindasan terhadap rakyat banyak, maka kehadiran koperasi di dalam masyarakat kapitalis harus difungsikan sebagai kekuatan untuk mengganti sistem perekonomian kapitalis.

c. Aliran Persemakmuran

Memandang sistem perekonomian kapitalis sebagai suatu sistem perekonomian yang harus dihancurkan tetapi sebagai alternatif dari bentuk kerusakan kapitalis. Sebagai bentuk perusahaan alternatif, peranan koperasi harus terus ditigkatkan dan dikembangkan sebagai suatu gerakan masyarakat dalam rangka mewujudkan masyarakat koperasi.

Fungsi Koperasi dalam bidang Ekonomi dan Sosial

Usaha koperasi memiliki dua fungsi penting yaitu fungsi bidang ekonomi dan fungsi bidang sosial yang sangat berperan penting yaitu :
1. Fungsi dalam Bidang Ekonomi
- Bermotif berusaha berprikemanusiaan
- Mengembangkan metode pembagian sisa hasil usaha yng lebih adil
- Menumbuhkan sikap jujur dan kerterbukaan dalam pengelolaan perusahaan

2. Fungsi dalam bidang sosial
- Mendidik para anggotanya untuk memiliki semangat kerja sama dalam membangun
tatanan sosial masyarakat yang lebih baik
- Mendrong terwujudnya suatu tatanan sosial yang bersifat demokratis,
melindungi hak dan kewajiban setiap orang
- Mendorong terwujudnya suatu kehidupan masyarakat yang tentram dan damai

Aliran dan fungsi dalam bidangnya merupakan satu kesatuan yang sangat penting berperan dalam meningkatkan gerakan kesejahteraan rakyat untuk membangun bentuk perusahaan- perusahan alternatif yang akan bermanfaat.

PENGGOLONGAN KOPERASI

Pengelompokan koperasi kedalam kelompok-kelompok tertentu berdasarkan kriteria penggolongannya. Dalam pekembangannya jenis koperasi yang berkembang cenderung bervariasi. Koperasi dapat digolongkan kedalam kelompok besar berdasarkan
pendekatan, dan dalam kelompok besar dapat digolongkan kedalam kelompok kecil yang lebih khusus.

1.Pengelompokan Koperasi berdasarkan bidang usaha yaitu :

- Koperasi Asumsi adalah Koperasi yang berusaha dalam bidang penyediaan barang
barang konsumsi yang dibutuhkan oleh para anggotanya. Jenis koperasi yang dilayani oleh koperasi konsumsi sangat tergantung pada ragam anggota dan daerah kerja tempat koperasi didirikan

- Koperasi Produksi adalah Memproses bahan baku menjadi barang jadi. Untuk menyatukan kemampuan dan modal para anggotanya guna meningkatkan barang-barang tertentu melalui proses yang meratakan pengelolaan dan memiliki sendiri

- Koperasi Pemasaran adalah Koperasi yang terutama membantu para anggota dalam memasarkan barang-barangyang dihasilkannya. Untuk menyederhanakan rantai tata niaga, dan mengurangi keterlibatan perantara di dalam memasarkan produk

- Koperasi Kredit (Simpan pinjam) adalah Koperasi yang bergerak dalam simpan pinjam
dari para anggotanya untuk dipinjamkan kembali kepada anggotanya yang
membutuhkan bantuan modal untuk usahanya. Koperasi ini bersifat hemat, mendidik
untuk menabung

2. Koperasi berdasarkan jenis komoditi yaitu :

- Koperasi Ekstraktif adalah koperasi yang melakukan usaha dengan memanfaatkan
sumber alam secara langsung

- Koperasi Pertanian dan Perternakan adalah Koperasi yang melakukan usaha tertentu.
Koperasi ini beranggotakan petani, dan buruh tani

- Koperasi Jasa-jasa adalah Usahanya dalam memproduksi dan memasukan
kegiatan tertentu. Contohnya koperasi audit, koperasi jasa angkutan

Demikian macam-macam penggolongan koperasi yang dapat digunakan untuk kepentingan bersama untuk membangun kesejahteraan rakyat dalam berkembangnya prekonomian nasional akan menjadi kuat dan stabil.


NAMA : RISKA YUNITA
KELAS : 2 EA 13
NPM : 11208073
DOSEN : Yuniyuniawati

Rabu, 18 November 2009

Prinsip Koperasi

Prinsip koperasi ialah pokok penting yang dilakukan untuk pengelolaan usaha koperasi, prinsip ini mempunyai peranan penting dalam menentukan pengelolaan usaha koperasi yaitu :

- Pengaturan keanggotaan organisasi sukarela.
- Peraturan tentang persamaan hak antara para anggota.
- Peraturan tentang partisipasi anggota dalam usaha koperasi.
- Ketentuan perbandingan yang seimbang terhadap hasil usaha.
- Usaha Koperasi dalam mencapai tujuan.

Dalam kegiatan koperasi tidak dapat dibedakan dengan kegiatan bentuk-bentuk perusahaan lainnya. Namun adanya perubahan yang cukup mendasar antara koperasi dengan bentuk-bentuk perusahaan lainnya. Perbedaan itulah yang disebut sebagai ciri-ciri koperasi yaitu :

1. Segi pelaku

Orang-orang yang memiliki kemampuan ekonomi yang terbatas, secara sukarela di dalam koperasi, suatu bentuk perusahaan alternatif yang didirikan warga masyarakat berekonomi lemah, karena keterbatasan ekonominya. Tidak mampu melibatkan diri dalam kerjasama ekonomi melalui bentuk perusahaan selain koperasi.

2. Tujuan Usaha

Untuk mempejuangkan meningkatkan kesejahteraan ekonomi para anggotannya. Anggota koperasi terdiri dari kelompok masyarakat yang berbeda-beda, maka tujuan usaha koperasi ditentukan oleh permasalahan ekonomi yang dihadapi oleh anggotanya. Misalnya : untuk menyediakan kebutuhan pokok para anggotanya.

3. Hubungan dengan Negara

Perekonomian suatu negara ditentukan oleh sistem perekonomian dan sistem politik yang dianut oleh negara yang bersangkutan. Perekembangan koperasi bahwa keberadaan koperasi pada umumnya sangat bermanfaat bagi perkembangan perekonomian negara tersebut. Hal ini ditinjau dari segi segi historis maupun segi ekonomisnya. Dari segi historis, merupakan organisasi ekonomi pada masyarakat lapisan paling bawah. Dari segi ekonomi, keberadaan koperasi akan membantu pemerintah dalam usaha mewujukan perekonomian yang lebih adil.

Prinsip ini merupakan bisnis usaha untuk mencapai keuntungan yang sesuai dengan pemanfaatan jasa koperasi oleh para anggotanya dalam kesejahteraan bersama.

NAMA : RISKA YUNITA
KELAS : 2 EA 13
NPM : 11208073
DOSEN : Yuniyuniawati

Senin, 16 November 2009

KOPERASI


Koperasi artinya usaha bersama.yaitu pekerjaan yang dilakukan secara bersama-sama, suatu bentuk tujuan perusahaan yang didirikan oleh orang-orang tertentu. Bentuk kerja sama di dalam organisasi bersifat terbuka dan sukarela, masing-masing anggota mempunyai hak & kewajiban yang sama, resiko dan keuntungan koperasi ditanggung dan di bagi secara adil.  Koperasi di Indonesia yaitu : Dasar hukum keberadaan koperasi di Indonesia adalah pasal 33 UUD 1945 dan UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian di kemukakan bahwa “ Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan ” dan ayat 4 bahwa Perekonomian nasional diselenggarakan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, keailan, serta menjaga keseimbangan ”. Sedangkan menurut pasal 1 UU No. 25/1992, yang dimaksud dengan koperasi di indonesia adalah  ” Badan usaha yang beranggotakan seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi, sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan ”.      

Landasan dan asas koperasi  terdiri dari tiga hal yaitu sebagai berikut :
1.  Pandangan hidup dan cita-cita moral yang ingin di capai suatu bangsa, yang menentukan   
     arah perjalanan usaha koperasi. 
2.  Semua ketentuan tata tertib dasar yang mengatur agar falsafah bangsa, sebagai jiwa                   
     dan  cita-cita moral bangsa. Unsur landasan koperasi yang ini disebut sebagai landasan  
     struktural.
3.  Adanya rasa untuk hidup dengan mengatakan tindakan saling tolong-menolong diantara            
     sesama manusia berdasarkan harga diri serta dengan kesadaran sebagai mahluk pribadi yang
     harus bekerjasama dengan orang lain. Sikap dasar ini sebagai asas koperasi.

Koperasi Indonesia mempunyai landasan sebagai berikut :
-  Landasan idiil koperasi indonesia adalah Pancasila                                        
-  Landasan Struktural adalah UUD 19945   
  
Tujuan Koperasi yaitu :  Memajukan kesejahteraan anggotanya, memajukan kesejahteraan masyarakat, dan ikut serta membangun perekonomian nasional.






Pengikut

Mengenai Saya

Foto saya
Baik, manis, selebihnya nilai ajh sendiri