Selasa, 23 Februari 2010

RASAKAN CINTA DENGAN JIWA

NAMA     :  RISKA YUNITA
KELAS    :   2 EA 13
NPM        :  11208073
DOSEN   :  EMILIANSHAH BANOWO


Dalam Cinta banyak beredar kisah-kisah dan pernyataan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Karena itu jangan mudah mempercayai segala sesuatu yang sering disandarkan dengan cinta. Setidaknya, maka pikirlah masak-masak, renungkanlah dalam jiwa, pertimbangkan baik-buruk dengan berpedoman pada masa depan. Ukuran utama dalam cinta adalah jiwa, bukan anggapan atau kebiasaan. Cinta yang berdasarkan pada anggapan akan menyesatkan, dan cinta yang yang didasarkan pada kebiasaan akan mudah layu. Jiwa sebagai ukuran utama cinta, akan selalu mengajak kamu melihat sesuatu dengan pikiran jernih, dengan hati bersih dan kehendak yang tulus. Kamu dapat menjaga hakekat cinta agar tetap bertahta disinggasana hatimu.

Jadikan cinta, kebaikan, kejujuran, dan ketulusan sebagai raja dihatimu. Dengarkan kata-kata jiwamu, karena cinta adalah anugerah terindah dari Tuhan dan yang berasal dari Tuhan, tak mungkin buruk, tak mungkin jahat, tak mungkin merusak. Namun jangan pula takut terhadap cinta. Bila kamu telah terpilihnya, akan mengajarkan padamu hakekat kehidupan. Dengannya jalan hidupmu akan lebih indah dan teratur. Dalam dekapan cinta masa depanmu akan membentang luas. Dengan bahasa cintamu, kamu akan lebih dekat dengan Tuhan

KEBANGKITAN INDUSTRI FILM INDONESIA

NAMA      :  RISKA YUNITA
KELAS     :  2 EA 13
NPM         :  11208073

DOSEN    :  EMILIANSHAH BANOWO 

                                  
    SEMINAR PERFILMAN ( MOVIENOMICS )

  KEGIATAN DILUAR KAMPUS


Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Senin, tanggal 21 Desember 2009 pada pukul 09.00-12.00 WIB acara berlangsung di kampus J universitas gunadarma kalimalang. Saya datang untuk melaksanakan kegiatan ini dilengkapi dengan snack, makalah seminar industri perfilman indonesia. Dengan tema ” Kebangkitan Industri Film Indonesia ”. Seminar ini disampaikan oleh pembicara ahli yaitu Sutradara dan artis Gracia Indri. Acara dimulai pertama oleh pembawa acara (MC) lalu dilanjutkan kepada pembicara yang berkaitan dengan perfilman. Pembicara yaitu sutradara ternama menyampaikan beberapa materi perfilman yang cukup menarik, menurut saya tak ada pembedaan keras apalagi bersifat berlawanan antara film-film sebagai produk budaya disatu sisi, dan film sebagai produk industri disisi lain tak ada pertentangan mutlak antara film-film idealis vs film-film komersial atau film seni vs film hiburan. film adalah produk budaya sekaligus produk industri. Masing-masing fungsi atau peran itu memiliki tanggung jawab sendiri. Pertanggungjawaban kepada para kepentingan film. Salah satu kepentingan terpenting dan sering diatasnamakan oleh banyak pihak, adalah penonton. Banyak film-film nonformulatik seperti film-film yang sangat ”nyeni”. Tapi bahwa film-film itu karena bersifat inovatif mereka akan digali dan ditimba unsur-unsurnya oleh film-film arus utama/komersial. Itulah yang terjadi dengan film yang beragam. Banyak inovasi teknis yang kemudian menjadi standar dalam pembuatan film-film arusutama yang beragam judul jadi kasus menarik. Kelarisan film indonesia bisa dihitung dari jumlah perolehan penonton. Hal ini dilakukan oleh kebiasaan FFI untuk memberi penghargaan piala untuk film-film dengan jumlah penonton tertinggi dalam setahun. Data itu didapat dari data penjualan tiket di bioskop-bioskop(sehingga lahir istilah box office untuk film laris) disitu mengacu pada kotak penjualan tiket, penjualan rekaman, video dan pendapatan dari pemutaran ulang ditelevisi. Banyak beberapa dominasi film yang menarik yaitu film cinta remaja, film religi, film komedi, film horor dengan film masing-masing harus mampu mendalami karakter dari setiap pemain. Artis Gracia Indri pun menyampaikan sehari-harinya dalam berakting dalam berlakon peran yang slalu menjadi peran jahat, galak isi naskah yang dimainkan dari setiap sekenarionya dari awal sampai akhir yang dimainkan harus selalu marah-marah begitupun peran baik dari awal sampai akhir isi naskah skenarionya selalu menangis beitulah cerita gracia indri yang menyampaikan karakter sebagai pemain film. 

Seminar ini sangat penting disampaikan karena untuk menambah wawasan pengetahuan mahasiswa khususnya dibidang perfilm’an indonesia, memotivasi mahasiswa agar mampu berakting dalam bermain film layar lebar maupun sinetron. Selain itu saya dan teman-teman mengisi quisioner yang telah disediakan berdasarkan pemikiran masing-masing, saya berharap seminar ini sangat penting diadakan setiap tahunnya, untuk seminar yang akan datang saya berharap lebih baik lagi dan temanya harus lebih menarik maupun pembicaranya harus yang ahli, kalo bisa didatangkan artis-artis ternama agar kegiatan yang dilaksanakan tidak monoton. Dari acara ini diselingi oleh door priez yang beruntung ada kertas dibawah dibangku mahasiswa. Pada pukul 12.30 siang dilanjutkan dengan penutup oleh yang akan ditutup oleh pembawa acara (MC), lalu dilanjutkan pulang bersama-sama. Saya merasakan seminar tahun ini sangat berkesan, bermanfaat menambah wawasan dan termotivasi dalam bidang perfilman memacu untuk mampu berakting dalam berbagai karakter yang akan dimainkan, moga seminar selanjutnya lebih berkesan lagi.
VN:D [1.6.8_931]

Sabtu, 20 Februari 2010

HAK DAN KEWAJIBAN WARGANEGARA

NAMA    :  RISKA YUNITA
KELAS   :   2 EA 13
NPM       :  11208073
DOSEN  :  EMILIANSHAH BANOWO


Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, tetapi pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Semua itu terjadi karena pemerintah dan para pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan hak daripada kewajiban. Padahal menjadi seorang pejabat itu tidak cukup hanya memiliki pangkat akan tetapi mereka berkewajiban untuk memikirkan diri sendiri. Jika keadaannya seperti ini, maka tidak ada keseimbangan antara hak dan kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak ada akan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan. Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri. Sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan kewajibannya. Seorang pejabat atau pemerintah pun harus tahu akan hak dan kewajibannya. Seperti yang sudah tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku. Jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan masyarakat akan aman sejahtera. Hak dan kewajiban di Indonesia ini tidak akan pernah seimbang. Apabila masyarakat tidak bergerak untuk merubahnya. Karena para pejabat tidak akan pernah merubahnya, walaupun rakyat banyak menderita karena hal ini. Mereka lebih memikirkan bagaimana mendapatkan materi daripada memikirkan rakyat, sampai saat ini masih banyak rakyat yang belum mendapatkan haknya. Oleh karena itu, kita sebagai warga negara yang berdemokrasi harus bangun dari mimpi kita yang buruk ini dan merubahnya untuk mendapatkan hak-hak dan tak lupa melaksanakan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia. Sebagaimana telah ditetapkan dalam UUD 1945 pada pasal 28, yang menetapkan bahwa hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan, dan sebagainya, syarat-syarat akan diatur dalam undang-undang. Pasal ini mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifat demokrasi. Pada para pejabat dan pemerintah untuk bersiap-siap hidup setara dengan kita. Harus menjunjung bangsa Indonesia ini kepada kehidupan yang lebih baik dan maju. Yaitu dengan menjalankan hak-hak dan kewajiban dengan seimbang. Dengan memperhatikan rakyat-rakyat kecil yang selama ini kurang mendapat kepedulian dan tidak mendapatkan hak-haknya.

Kewarganegaraan

Warga Negara adalah penduduk sebuah negara atau bangsa berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya, yang mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai warga negara itu. memiliki domisili atau tempat tinggal tetap di suatu wilayah negara, yang dapat dibedakan menjadi warga negara asli dan warga negara asing (WNA).

•  Menurut pasal 26 ayat (2) UUD 1945,
    Penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di 
    Indonesia.
•  Bukan Penduduk, adalah orang-orang asing yang tinggal dalam negara bersifat
    sementara sesuai dengan visa
•  Istilah Kewarganegaraan (citizenship) memiliki arti keanggotaan yang menunjukkan
    hubungan atau ikatan antara negara dengan warga negara, atau segala hal yang
    berhubungan dengan warga negara. Pengertian kewarganegaraan dapat dibedakan
    dalam arti  : 1) Yuridis dan Sosiologis, dan 2) Formil dan Materiil.

Asas Kewarganegaraan di Indonesia :

•  Asas kelahiran (Ius soli) adalah penentuan status kewarganegaraan berdasarkan
    tempat atau daerah kelahiran seseorang.
•  Asas keturunan (Ius sanguinis) adalah pedoman kewarganegaraan berdasarkan
    pertalian darah atau keturunan.
•  Asas Perkawinan : Status kewarganegaraan dapat dilihat dari sisi perkawinan yang
    memiliki asas kesatuan hukum, yaitu paradigma suami isteri atau ikatan keluarga
    merupakan inti masyarakat yang mendambakan suasana sejahtera, sehat dan bersatu.

Unsur Pewarganegaraan (Naturalisasi)  :

•  Bersifat aktif yaitu seseorang yang dapat menggunakan hak opsi untuk memilih atau
    mengajukan kehendak untuk menjadi warga negara dari suatu negara.
•  Bersifat Pasif, seseorang yang tidak mau diwarganegarakan oleh suatu negara atau tidak
    mau diberi status warga negara suatu negara, maka yang bersangkutan menggunakan hak
    Repudiasi yaitu hak untuk menolak pemberian kewarganegaraan tersebut.

Status Kewarganegaraan Indonesia :

•  Apatride ( tanpa Kewarganegaraan ) adalah seseorang yang memiliki status
    kewarganegaraan hal ini menurut peraturan kewarganegaraan suatu negara, seseorang
    tidak diakui sebagai warga negara dari negara manapun.
•  Multipatride, yaitu seseorang (penduduk) yang tinggal di perbatasan antara dua negara.
•  Bipatride ( dwi Kewarganegaraan ) adalah kewarganegaraan yang timbul apabila peraturan
    dari dua negara terkait seseorang dianggap warganegara ke dua negara tersebut.

Hak Warga Negara Indonesia :

-   Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas
     pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
-   Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup
     serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
-   Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah
     (pasal 28B ayat 1).
-   Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan
     Berkembang”
-   Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak
     mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi
     meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
-   Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk
     membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
-   Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
     perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
-   Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak
     kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak,
     hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas
     dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi
     dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).

Kewajiban Warga Negara Indonesia  :

-   Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi :
     segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan
     dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
-   Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 
     menyatakan  : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya 
     pembelaan negara”.
-   Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan : 
     Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain
-   Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J
     ayat 2 menyatakan : "Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib 
     tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud
     untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan
     untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama,
     keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis."
-   Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 
     1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha 
     pertahanan dan keamanan negara.”

HAK DAN KEWAAJIBAN WARGA NEGARA :

1.  Wujud Hubungan Warga Negara dengan Negara Wujud hubungan warga negara dan
       negara pada umumnya berupa peranan (role).
2.  Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Hak kewajiban warga negara Indonesia
      tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945.

HAK ASASI MANUSIA

Hak asasi manusia adalah sesuatu yang diberikan oleh Tuhan dari sejak lahir. Hak adalah sesuatu yang layak di terima oleh setiap manusia. Seperti mendapat pekerjaan dan penghidupan yang layak, hak memeluk agama, dan hak untuk mendapat pengajaran. Hak selalu beriringan dengan kewajiban-kewajiban, ini merupakan sesuatu yang harus kita lakukan bagi bangsa, negara, dan kehidupan sosial.

Macam Hak Asasi Manusia

a.  Hak Asai Manusia tidak perlu diberikan, dibeli ataupun diwarisi.
b.  Hak asasi manusia berlaku untuk semua orang tanpa memandang.
c.  Hak asasi manusia tidak boleh dilanggar.

HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA

1.  Pengakuan Bangsa Indonesia akan HAM
      Pengakuan HAM pada Pembukaan UUD 1945 Alenia 1 dan Alenia 4, batang Tubuh UUD
      1945,  Ketetapan MPR, Peraturan Perundang-Undangan.
2.  Penegakan HAM
      Memberi jaminan perlindungan terhadap HAM, selain dibentuk peraturan hukum, juga di
      bentuk kelembagaan yang menangani masalah yang berkaitan dengan penegakan HAM.
3.  Konvensi Internasional tentang HAM
      Konvensi Internasional terhadap HAM adalah wujud nyata kepedulian masyarakat
      internasional akan pengakuan, perlindungan, penegakan HAM.
4.  Keikutansertaan Indonesia dalam Konvensi Internasional
      Tanggung jawab dan menghormati atas berbagai konvensi internasional tantang HAM
      tersebut diwujudkan dengan keikutsertaan indonesia untuk instrumen internasional.

Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu :

1.  Pasal 26, ayat (1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia
      asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga
      negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan
      undang-undang.
2.  Pasal 27, ayat (1), segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam
      hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada ayat
      (2), taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
      kemanusiaan.
3.  Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan,
      dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
4.  Pasal 30, ayat (1), hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan
      negara. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.

Pokok Pikiran Amandemen UUD 1945 Amandemen Ke-Empat

Amandemen keempat diarahkan untuk memperbaik penyelenggaran negara dan penekanan perhatian pada pendidikan dan kesejahteraan masyarakat. Pada amandemen keempat diubah hal-hal sebagai berikut :

a.  MPR pada Bab II pasal 2 menyebutkan bahwa anggota MPR terdiri dari anggota DPR dan
      DPD yang dipilih melalui pemilu. Jadi anggota MPR tidak ada lagi yang berasal dari
      penunjukkan.
b.  Pemilu, proses pemilu pemilihan presiden dilakukan melalui putaran kedua apabila pada
      putaran pertama gagal memperoleh pemenang. Perubahan ini menunjukkan bahwa
      proses pemilihan presiden ditentukan oleh rakyat secara demokratis bukan lembaga-l
      lembaga lain.
c.  Pendidikan dan Kebudayaan diubah dalam Bab XIII, didalam bab tersebut pada intinya
      hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan yang baik, dengan alokasi
      anggaran yang memadahi.
d.  Perekonomian dan Kesejahteraan sosial diubah dalam Bab XIV, pada intinya menyatakan
      bahwa perekonomian diusahakan pemerintah terdistribusi secara adil dan merata.
      Disamping itu juga menekanankan kembali bahwa pemerintah berkewajiban untuk
      memelihara warga negara yang hidup miskin serta mengembangkan jaminan sosial bagi
      seluruh warganya.
e.  Perubahan UUD diatur dalam Bab XVI pasal 37 dalam pasal tersebut diatur ketentuan
     dan syarat perubahan UUD kecuali negara kesatuan Republik Indonesia.

Permasalahan UUD 1945 menjadi kendala dalam pencapaian tujuan berbangsa dan bernegara.

UUD 1945 merupakan merupakan produk konstitusi yang melandasi yaitu orde lama dan orde baru, seperti yang sudah kita ketahui bahwa kedua rejim tersebut sarat dengan kelemahan-kelemahan. Menurut Mahfud, didalam UUD 1945 terdapat lima kelemahan dasar yaitu :

-  Konstitusi yang Sarat Eksekutif.Konstitusi UUD 1945 syarat dengan kekuasaan eksekutif
    dimana presiden memegang kekuasaan eksekutif dan kekuasaan legislasi.
-  Kurangnya Sistem Check and Balances.Didalam UUD 1945 asli MPR dinyatakan sebagai
     lembaga tertinggi negara namun didalam prakteknya MPR tidak dapat mengendalikan
     presiden. Di dalam UUD 1945 tersebut juga tidak secara jelas memisahkan kekuasaan
     eksekutif, legislatif dan yudikatif sehingga tidak berhasil menciptakan mekanisme yang
     baik. Kegagalan tersebut menciptakan kekuasaan kekuasaan presiden yang dominan
     diatas legislatif dan yudikatif.
-  Terlalu banyak Pendelegasian ke tingkat Undang-Undang.Pendelegasian UUD 1945
     ketingkat Undang-Undang menimbulkan problem ketika presiden sebagai kepala eksekutif
     diberikan kukuasaan yang besar didalam pembuatan perundangan (legislasi).
     Ketidakseimbangan kekuasaan antara presiden dengan DPR (legislatif) menyebabkan
     presiden dapat membuat UU sesuai dengan kondisi yang diharapkannya, sehingga
     dikhawatirkan muncul otoriterisme.
-  Masih Adanya Pasal-Pasal yang Multi Tafsir.Pasal-pasal yang mengandung pasal-pasal ini
     yang dikemudian dimanfaatkan untuk melanggengkan kekuasaan atas nama UU.
     Pasal-pasal tersebut memberikan keleluasaan bagi eksekutif untuk menafsirkan pasal
     tersebut sesuai dengan kepentingannya.
-   Praktek UUD 1945 sangat tergantung Political Will dari pemerintah.ketidakjelasan pasal-
      pasal tersebut ditas menyebabkan pelaksanaan UUD 1945 sangat tergantung dari
      kemamuan pemerintah. Kekuasaan yang tak terkontrol dengan penyeimbang yang baik
      akan membuat eksekutif menjadi pemerintah yang otoriter seperti yang terjadi pada orde
      lama dan orde baru. Didalam perkembangannya pasal-pasal tersebut diperbaiki didalam
      amandemen UUD 1945 seperti yang sudah dijelaskan pada bab-bab sebelumnya.

Sampai saat ini masih banyak penyimpangan-penyimpangan yang terjadi baik pusat maupun daerah. Kelemahan-kelemahan tersebut antara lain :

1.  Tidak jelasnya sistem parlemen di Indonesia, parlemen di Indonesia terdiri dari DPR,
      DPD dan MPR. Sedangkan MPR adalah lembaga tinggi negara yang mempunyai kekuasan
      sendiri namun anggotanya adalah anggota dari DPR dan DPD.
2.  Reformasi eksekutif sampai saat ini presiden masih belum terbebas dari cengkraman
      partai-partai politik. Presiden yang diusulkan melalui partai politik cenderung melakukan
      politik balas budi kepada partai yang mencalonkannya.
3.  Reformasi legislatif pada amandemen UUD 1945 sudah dilkukan yaitu dengan menggeser
      kekuasan eksekutif ke legiaslatif untuk menciptakan sistem Check and Balances yang baik.
      Namun, dalam implementasinya perubahan ini membuat DPR/D seperti menjadi lembaga
      superior karena kesalahan penafsiran UU bagi sebagian anggota DPR/D.
4.  Pelaksanaan otonomi daerah banyak multi tafsir sehingga implementasi didaerah
      berbeda-beda. Otonomi menimbulkan banyak permasalahan terutama kedaerahan dan
      sulitnya koordinasi antar daerah.
5.  Masih tingginya kebocoran anggaran dan kesalahan pengelolaan SDA menyebabkan
      efisiensi anggaran dan pendapatan negara yang baik belum tercapai. Kebocoran tersebut
      mengakibatkan rendahnya pelayanan pemerintah di bidang pendidikan dan belum
      tercapainya kesejahteraan masyarakat.

Konsep Hak dan Kewajiban dalam UUD 1945

Memasukkan hak-hak asasi manusia ke dalam pasal-pasal konstitusi merupakan salah satu ciri konstitusi moderen. Setidaknya, dari 120an konstitusi di dunia, ada lebih dari 80 persen diantaranya yang telah memasukkan pasal-pasal hak asasi manusia, utamanya pasal-pasal dalam DUHAM. Perkembangan ini sesungguhnya merupakan konsekuensi tata pergaulan bangsa-bangsa sebagai bagian dari komunitas internasional, utamanya melalui organ Perserikatan Bangsa-Bangsa. Sejak dideklarasikannya sejumlah hak-hak asasi manusia dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia atau biasa disebut DUHAM 1948 (Universal Declaration of Human Rights), yang kemudian diikuti oleh sejumlah kovenan maupun konvensi internasional tentang hak asasi manusia, maka secara bertahap diadopsi oleh negara-negara sebagai bentuk pengakuan rezim normatif internasional yang dikonstruksi untuk menata hubungan internasional.

Dalam konteks sejarah dan secara konsepsional, Undang-Undang Dasar 1945 yang telah lahir sebelum DUHAM memiliki perspektif hak asasi manusia yang cukup progresif, karena sebagaimana ditegaskan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, alinea 1 :

“Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.”

Sebagai warga negara yang baik kita wajib membina dan melaksanakan hak dan kewajiban kita dengan tertib. Hak dan kewajiban warga negara diatur dalam UUD 1945 yang meliputi :

Hak dan kewajiban dalam bidang politik

•  Pasal 27 ayat (1) menyatakan, bahwa “Tiap-tiap warga negara bersamaan kedudukannya di
    dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemeritahan itu
    dengan tidak ada kecualinya”. Pasal ini menyatakan adanya keseimbangan antara hak dan
    kewajiban, yaitu :

     1.  Hak untuk diperlakukan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan.
     2.  Kewajiban menjunjung hukum dan pemerintahan.

•  Pasal 28 menyatakan, bahwa “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan
    pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”.
    Arti pesannya :

     1.  Hak berserikat dan berkumpul.
     2.  Hak mengeluarkan pikiran (berpendapat).

Kewajiban untuk memiliki kemampuan beroganisasi dan melaksanakan aturan-aturan lainnya, di antaranya: Semua organisasi harus berdasarkan Pancasila sebagai azasnya, semua media pers dalam mengeluarkan pikiran

Hak dan kewajiban dalam bidang sosial budaya

•  Pasal 31 ayat (1) menyatakan, bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak mendapat
    pengajaran”. Pasal 31 ayat (2) menyatakan bahwa “Pemerintah mengusahakan dan
    menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan
    undang-undang”.
•  Pasal 32 menyatakan bahwa “Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia”.
    Arti pesan yang terkandung adalah :

     1. Hak memperoleh kesempatan pendidikan pada segala tingkat, baik umum maupun
         kejuruan.
     2. Hak menikmati dan mengembangkan kebudayaan nasional dan daerah.
     3. Kewajiban mematuhi peraturan-peraturan dalam bidang kependidikan.
     4. Kewajiban memelihara alat-alat sekolah, kebersihan dan ketertibannya.
     5. Kewajiban ikut menanggung biaya pendidikan.
     6. Kewajiban memelihara kebudayaan nasional dan daerah.

Selain dinyatakan oleh pasal 31 dan 32, Hak dan Kewajiban warga negara tertuang pula pada pasal 29 ayat (2) yang menyatakan bahwa “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”. Arti pesannya adalah :

    7. Hak untuk mengembangkan dan menyempurnakan hidup moral keagamaannya,
        sehingga di samping kehidupan materiil juga kehidupan spiritualnya terpelihara
        dengan baik.
    8. Kewajiban untuk percaya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

Hak dan kewajiban dalam bidang Hankam

•  Pasal 30 menyatakan, bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam
    usaha pembelaan negara”. Arti pesannya : bahwa setiap warga negara berhak dan
    wajib dalam usaha pembelaan negara.

Hak dan kewajiban dalam bidang Ekonomi

•  Pasal 33 ayat (1), menyatakan, bahwa “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama
    berdasar atas azas kekeluargaan”.
•  Pasal 33 ayat (2), menyatakan bahwa “Cabang-cabang produksi yang penting bagi
    negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara”.
•  Pasal 33 ayat (3), menyatakan bahwa “Bumi dan air dan kekayaan alam yang
    terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-
    besarnya kemakmuran rakyat”.
•  Pasal 34 menyatakan bahwa “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh
    negara”.

Arti pesannya adalah :

1. Hak memperoleh jaminan kesejahteraan ekonomi, misalnya dengan tersedianya barang
    dan jasa keperluan hidup yang terjangkau oleh daya beli rakyat.
2. Hak dipelihara oleh negara untuk fakir miskin dan anak-anak terlantar.
3. Kewajiban bekerja keras dan terarah untuk menggali dan mengolah berbagai sumber
    daya alam.
4. Kewajiban dalam mengembangkan kehidupan ekonomi yang berazaskan kekeluargaan,
     tidak merugikan kepentingan orang lain.
5. Kewajiban membantu negara dalam pembangunan.

BELA NEGARA

Bela Negara adalah sikap prilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasrkan pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara.
Upaya bela negara menurut UU No.3 Tahun 2002 yaitu :

- Pendidikan Kewarganegaraan
- Pengabdian sesuai dengan profesi
- Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib

Komponen Pertahanan negara terdiri dari :

1. Komponen Utama adalah TNI yang siap untuk melaksanakan
tugas-tugas pertahanan
2. Komponen Cadangan adalah Sumber daya nasional yang telah
disiapkan untuk dierahkan melalui moilisasi guna memperkuat
kekuatan dan kemampuan komponen utama.
3. Komponen Pendukung adalah Sumber daya nasional yang dapat
digunakan untuk meningkatkan kemampuan komponen utama dan
komponen cadangan. Sedangkan Sumber daya nasional adalah
sumber daya manusia, sumber daya alam dan sumber daya buatan.

Kepolisian Negara berfungsi untuk memelihara keamanan dan ketertiban
masyarakat, penegak hukum, dan pelayanan kepada masyarakat.
Tugas Pokok Kepolisian Negara yaitu :

- Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat
- Penegakan Hukum
- Memberikan Perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat


Implementasi Bela Negara

Implementasi bela negara artinya membela negara dengan mengangkat senjata dianggap pahlawan dan di beri tanda jasa/ membela negara dengan berprestasi sesuai dengan profesinnya untuk mencapai tujuan negara, kesejahteraan masyarakat dan bangsa. Misalnya : seorang petani membela negara dengan mengkangat cangkul, seorang guru mengangkat kapur dalam mendidik anak didiknya. Jadi semua warga negara yang berprestasi bekerja sesuai dengan profesinnya dengan tujuan membela negara menciptakan kesejahteraan masyarakat dan bangsa sudah termasuk bela negara.

Dalam bidang pertahanan warga negara dapat berperan sebagai komponen utama, komponen cadangan dan sebagai komponen pendukung sesuai dengan hak dankewajiban dalam ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara

Pengikut

Mengenai Saya

Foto saya
Baik, manis, selebihnya nilai ajh sendiri