Sumber Dana Bank dan Proses Kliring
Pendahuluan
Sejalan dengan perkembangan perekonomian yang semakin meningkat dengan pesat dewasa ini, penggunaan alat-alat lalu lintas pembayaran giral (uang giral) seperti Cek, Bilyet Giro, Nota Kredit, dan lain-lain sebagai alternatif pembayaran disamping uang kartal dalam transaksi perdagangan dan jasa semakin lazim digunakan di Indonesia. Kecenderungan para pelaku ekonomi dalam melakukan penyelesaian transaksi perekonomian menggunakan dana yang tersimpan di rekening bank melalui proses kliring dan penyelesaian akhir (setelmen) di bank sentral (Bank Indonesia) antara lain disebabkan oleh adanya beberapa keunggulan pembayaran dengan menggunakan alat lalu lintas giral dibandingkan dengan uang tunai, antara lain faktor efektivitas, efisiensi dan keamanan. Selanjutnya dalam Pasal 8 UU BI, disebutkan bahwa salah satu tugas Bank Indonesia adalah mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran. Dalam rangka mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran tersebut Bank Indonesia berwenang untuk :
a. Melaksanakan dan memberikan persetujuan dan izin atas penyelenggaraan jasa sistem
pembayaran;
b. Mewajibkan penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan tentang
b. Mewajibkan penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan tentang
kegiatannya;
c. Menetapkan penggunaan alat pembayaran.
c. Menetapkan penggunaan alat pembayaran.
Dalam kaitan dengan pelaksanaan penyelenggaraan jasa sistem pembayaran sebagaimana dimaksud di atas, Pasal 16 UU BI menyebutkan bahwa Bank Indonesia berwenang mengatur sistem kliring antar bank dalam mata uang rupiah dan atau valuta asing. Penyelenggaraan kliring antar bank tersebut dimaksudkan untuk mempermudah cara pembayaran dalam upaya memperlancar transaksi perekonomian dengan perantaraan perbankan (bank peserta kliring) dan Bank Indonesia yang bertindak sebagai penyelenggara kliring. Dengan adanya kliring diharapkan penggunaan alat-alat lalu lintas pembayaran giral di masyarakat dapat meningkat sehingga otomatis akan meningkatkan simpanan dana masyarakat di Bank yang dapat dipergunakan oleh bank untuk membiayai sektor-sektor produktif di masyarakat.
Pembahasan
Pembahasan
Didalam laporan neraca suatu bank selalu terdapat sisi Asset dan Liabilities. Dimana sisi Asset terdiri dari Loan Kredit, securities dan other asset. Dan dari sisi Liabilities terdiri dari deposit, securieies dan capital.
1. Pengertian Kliring
Sesuai PBI No.7/18/PBI/2005 tanggal 22 Juli 200, Kliring: “Pertukaran warkat atau data keuangan elektronik antar Bank baik atas nama Bank maupun nasabah yang hasil perhitungannya diselesaikan pada waktu tertentu”
Lalu lintas pembayaran giral :
suatu proses kegiatan bayar membayar dengan wakat atau nota kliring, yang dilakukan dengan cara saling memperhitungkan diantara bank-bank, baik atas beban maupun untuk keuntungan nasabah ybs.Pola transaksi antar bank :
2. Peserta Kliring
Ø Peserta Langsung
Bank-bank yang sudah tercatat sebagai peserta kliring dan dapat memperhitungkan warkat atau notanya secara langsung dengan BI atau melalui PT Trans Warkat sebagai perantara dengan B I. Contoh: Bank Retail, Bank Devisa.
Ø Peserta Tidak Langsung
Bank-bank yang belum terdaftar sebagai peserta kliring akan tetapi mengikuti kegiatan kliring melaui bank yang telah terdaftar sebagai peserta kliring.
Contoh : BPR
3. Warkat/Nota Kliring
Contoh : BPR
3. Warkat/Nota Kliring
Adalah Adalah alat atau sarana yang digunakan dalam lalu lintas pembayaran giral, yaitu surat berharga atau surat dagang seperti :
• cek,
• bilyet giro,
• wesel bank untuk trasfer atau wesel unjuk,
• bukti-bukti penerimaan transfer dari bankbank,
• nota kredit, dan
• surat-surat lainnya yang disetujui oleh penyelenggara ( B I )
Syarat-syarat warkat yang dapat dikliringkan :
• Ber valuta Rupiah
• Bernilai nominal penuh
• Telah jatuh tempo pada saat dikliringkan
• Telah dibubuhi cap kliring
Jenis – jenis warkat kliring :
• Warkat debet keluar
Adalah warkat bank lain yang disetorkan oleh nasabah untuk keuntungan rekeningnya.
• Warkat debet masuk
Adalah warkat yang diterima oleh suatu bank atas cek sendiri yang ditarik oleh nasabahnya,
• Warkat kredit keluar
Adalah warkat dari nasabah sendiri untuk disetorkan kepada nasabah lain pada bank lain.
• Warkat kredit masuk
Adalah warkat yang diterima oleh suatu bank untuk keuntungan rekening nasabah bank
Mekanisme Kliring Manual :
Mekanisme Kliring Elektronik :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar