LOAN TO DEPOSITE RATIO (LDR)
A. Pengertian LDR
Loan to deposite ratio (LDR) merupakan perbandingan antara kredit yang diberikan dengan dana pihak ketiga termasuk pinjam yang diterima, tidak termasuk sumbangan subordinasi. ( O.P Simorangki )
Rasio yang digunakan untuk mengukur jumlah kredit yang diberikan dibandingkan dengan jumlah dana masyarakat dan modal sendiri yang digunakan.
Rasio ini menggambarkan kemampuan bank membayar kembali penarikan yang dilakukan nasabah deposan dengan mengembalikan kredit yang diberikan sebagai sumber likuiditasnya. Semakin tinggi likuiditas ini semakin rendah kemampuan bank. Loan to deposite ratio mempunyai peranan yang sangat penting sebagai indikator yang menunjukan tingkat ekspansi kredit yang dilakukan bank sehingga LDR dapat juga digunakan untuk mengukur berjalan atau tidaknya fungsi intermediasi bank.
Batas aman LDR suatu bank secara umum adalah sekitar 90% - 100% sedangkan menurut ketentuan bank sentral, batas aman LDR suatu bank adalah 110%
LDR dapat juga digunakan untuk menilai strategi manajemen suatu bank. Manajemen bank yang konservatif biasanya memiliki LDR yang relative rendah , sebaliknya manajemen yang agresif memiliki LDR yang tinggi atau melebihi batas toleransi.
B. Perhitungan loan deposit ratio ( LDR )
Loan deposit ratio merupakan perbandingan antara seluruh jumlah kredit atau pembayaran yang diberikan bank dengan dana yang diterima bank. Nilai LDR dapat ditentukan melalui suatu formula yang ditentukan oleh bank Indonesia melalu surat edaran bank Indonesia NO. 3/30/DPNPtanggal 14 desember 2001 yaitu:
Dana pihak ketiga meliputi taungan giro dan deposito tetapi tidak termasuk giro dan deposito antar bank. Equity yang dimaksud adalah sesuai dengan ketentuan bank Indonesia terdiri atas modal disetor pemilik bank agio saham, berbagi cadangan laba ditahan berjalan dan laba tahun berjalan.
C. Pengaruh tingkat Loan to Deposite Ratio terhadap profabilitas bank
Fungsi intermedasi bank yakni menghimpun dan menyalurkan kembali dana kepada masyarakt merupakan fungsi yang penting dalam perbankan, untuk mendeteksi fungsi intermediasi tersebut dapat menggunakan indikator keungan loan to deposit ratio ( LDR ) . Loan to Deposit Ratio merupakan perbandingan antara jumlah kredit yang diberikan terhadap jumlah dana pihak ketiga yang dihimpun dari masyarakat. Dalam hal penilaian kesehatan bank yang sehat adalah bank yang tingkat LDR nya tinggi. Ini berarti bank tersebut cukup aktif dalam menyalurkan kredit dalam masyarakat.
Sedangkan profit atau laba merupakan indikasi kesuksesan suatu badan usaha. Selain menjalankan fungsi intermediasi, prolehan laba ( profabilitas )merupakan tujuan yang ingin dicapai oleh suatu bank. Rasio profitabilitas merupakan hasil dari sejumlah besar kebijakan dan keputusan manajemen damal mengguanakan sumber – sumber dana bank. Melalui analisis profitabilitas dapat diketahui efesiensi dan efektivitas suatu bank selama periode tertentu.
Faktor ekspansi kredit yang ditunjukan dengan rasio LDR sangat penting oleh bank dalam menjalankan fungsi intermediasinya dengan tujuan untuk memperoleh laba yang didapat dari selisih penerimaan bunga kredit dengan beban bunga simpanan dengan peningkatan dan pengolahan penyaluran kredit yang baik akan mendorong suatu bank untuk meningkatkan kemampuanya dalam memperoleh laba profitabilitas
Indikator indikator yang mempengaruhi Loan to Deposit Ratio adalah
a. Total loans
b. Total deposit
c. Equity
Ketiga indikator tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut
a. Total loans
Adalah jumlah seluruh pinjaman yang diberikan kepada masyarakat oleh bank.
b. Total deposit
Jumlah seluruh dana masyarakat yang disimpan di bank
c. Equity
Adalah modal sendiri atau modal bank
Tidak ada komentar:
Posting Komentar