Stabilitas system keuangan merupakan salah satu indicator penting dalam perkembangan ekonomi nasional yang mengacu pada kestabilan institusi keuangan itu sendiri dan stabilitas pasar yang tergabung dalam system keuangan.sebagai masyarakat yang mempunyai uang lebih dan kekurangan akan mencari langkah yang efektif dalam mengatasi masalahnya masing – masing. Bagi yang mempunyai uang lebih, mereka akan mengambil tindakan yang tepat guna menyimpan atau menginvestasikan uang mereka dalam beberapa lembaga keuangan yang bersedia menerima investasi tersebut. Lembaga keuangan tersebut ada 2, yaitu lembaga keuangan bank dan non bank. Sedangkan yang deficit, pilihannya adalah dengan mengajukan kredit kepada lembaga keaungan non bank atau bank. Ini merupakan alternative bagi debitor dan kreditor dalam pengambilan keputusan. Aliran keungan Global adalah aliran atau perputaran uang secara umum atau mengglobal. Perputaran uang antar satu orang dengan yang lainnya. Awalnya belum ada lembaga yang mengatur perputaran uang di dunia. Orang yang memiliki uang lebih tidak dapat menyimpan uang pada lembaga yang disebut bank, tetapi mencari seseorang yang membutuhkan uangnya untuk dipergunakan. Itulah awal lahirnya lembaga keuangan perbankan.
PEMBAHASAN
Pada awalnya, A mempunyai surplus uang (+) sedangkan B minus (-). B ingin meminjam uang sebesar 10 juta pada A dengan bunga 6% tetapi A takut menanggung kerugian pada masa yang akan datang bila nantinya B mengalami koleps sebelum berhasil melunasi hutangnya. Saat itu adalah awal didirikannya bank untuk mempermudah orang yang kelebihan uang atau surplus untuk menyimpan uangnya dan mempermudah orang yang meminjam uang. Bank Siti terbentuk untuk mempertemukan A dan B. B meminjam uang pada bank Siti sebesar 10 juta dengan bunga 7%. A menabung pada Bank Siti dengan bunga 5%. Bank Siti menggunakan uang yang ditabung oleh A untuk dipinjamkan pada B dengan bunga 7%, dengan pembagian A mendapat 5% sedangkan selisihnya untuk Bank Siti. Bank Siti tidak bisa menanggung semua kerugian yang akan terjadi bila suatu hari B mengalami koleps. Untuk itu Bank Siti bekerjasama dengan asuransi XYZ untuk menanggung kerugian yang akan terjadi sebesar 10 juta. Asuransi XYZ tidak sanggup menanggung kerugian sebesar 10 juta, untuk itu asuransi XYZ bekerjasama dengan asuransi KLM yang biasa disebut Reasuransi. Asuransi XYZ hanya mampu menanggung 2,5 juta dan sisanya ditanggung asuransi KLM. Asuransi KLM merasa tidak mampu untuk menanggung dana sebesar 7,5 juta bila B mengalami koleps. Asuransi KLM hanya mampu menanggung 3 juta, sehingga asuransi KLM bekerjasama dengan asuransi DEF, kerjasama ini biasa disebut dengan Refrocussi. Asuransi DEF menyanggupi untuk menanggung dana 4,5 juta. Asuransi DEF tidak hanya diam dan mencari akal bagaimana bisa mendanai dana sebesar 4,5 juta jika B mengalami koleps. Asuransi DEF membuat PT ZKY yang bergerak dibidang saham. saham dan obligasi terdapat di bursa efek, di Indonesia disebut Bursa Efek Indonesia (BEI). Saham menghasilkan bunga yang disebut deviden, jika saham yang dimiliki pada suatu perusahaan menghasilkan laba; sedangkan jika harga sahamnya naik dan pemilik saham menjual sahamnya pada orang lain disebut capital gain.Selain saham, BEI juga menghasilkan produk yang disebut obligasi atau surat hutang, yang menghasilkan diskonto. PT ZKY mempunyai CLBK yang berada dalam BEI. CLBK bertugas mengawasi pergerakan saham dan jual beli saham yang ada pada BEI. Bank Siti menjual sahamnya pada BEI. CLBK mengetahui adanya saham Bank Siti di BEI, dan memberikan informasi pada PT ZKY. PT ZKY langsung membeli saham Bank Siti di BEI. Karena PT ZKY memiliki saham pada Bank Siti, PT ZKY merubah manajemen di Bank Siti. Yang awalnya Bank siti hanya bergerak pada menabung dan pinjaman uang, kini PT ZKY merubah sehingga Bank Siti juga melayani lainnya dan mempermudah penarikan uang. PT ZKY bekerjasama dengan IN FOP penghasil kartu plastik. PT ZKY dan IN FOP bekerjasama untuk membuat kartu kredit untuk nasabah Bank Siti sehingga mudah untuk melakukan transaksi perbankkan.
PENUTUP
Di dalam suatu Negara tergantung pada baik atau buruknya lembaga keuangan yang ada di Negara tersebut. Semakin banyaknya lembaga keuangan itu ada akan mempengaruhi kualitas dan kuantitas dari masing – masing perusahaan agar dapat mendapatkan pangsa pasar dalam mencapai tujuan perusahaan.
Transfer adalah suatu kegiatan jasa bank untuk memindahkan sejumlah dana tertentu sesuai dengan perintah si pemberi amanat yang ditujukan untuk keuntungan seseorang yang ditunjuk sebagai penerima transfer. Baik transfer uang keluar atau masuk akan mengakibatkan adanya hubungan antar cabang yang bersifat timbal balik, artinya bila satu cabang mendebet cabang lain mengkredit.
1. TRANSFER KELUAR
Salah satu jenis pengiriman uang yang dapat menyederhanakan lalu lintas pembayaran adalah dengan pengiriman uang keluar. Media untuk melakukan transfer ini adalah secara tertulis ataupun melalui kawat.
Pembatalan Transfer keluar :
Bila terjadi pembatalan transfer, haruslah diperhatikan bahwa pembatalan tersebut hanya dapat dilakukan bila transfer keluar belum dibayarkan kepada si penerima uang dan untuk itu bank pemberi amanat harus memberi perintah berupa “stop payment” kepada cabang pembayaran. Pembayaran pembatalan ini baru dapat dilakukan oleh bank pemberi amanat kepada nasabah pemberi amanat hanya apabila telah diterima berita konfirmasi dari bank pembayar bahwa memang transfer dimaksud belum dibayarkan.
2. TRANSFER MASUK
Transfer masuk, dimana bank menerima amanat dari salah satu cabang untuk membayar sejumlah uang kepada seseorang beneficiary. Dalam hal ini bank pembayar akan membukukan hasil transfer kepada rekening nasabah beneficiary bila ia memiliki rekening di bank pembayar. Transfer masuk tidak dikenakan lagi komisi karena si nasabah pemberi amanat telah dibebankan sejumlah komisi pada saat memberikan amanat transfer.
Pembatalan Transfer Masuk :
Jika terjadi pembatalan, pertama – tama yang harus dilakukan adalah memeriksa apakah hasil transfer telah dibayarkan kepada beneficiary. Bila ternyata belum, akan diblokir dan dibatalkan untuk kemudian dikembalikan kepada cabang pemberi amanat melalui pemindahbukuan.
Bank Indonesia selaku otoritas sistem pembayaran, menyadari sepenuhnya keperluan Anda danmerupakan tujuan Bank Indonesia untuk memperlancar kegiatan sistem pembayaran diIndonesia. Salah satu mekanisme dalam sistem pembayaran adalah kliring, yaitu pertukaran warkat atau data keuangan elektronik antar peserta kliring baik atas nama peserta maupun atas nama nasabah peserta yang perhitungannya diselesaikan pada waktu tertentu.BI sebagaimana diamanatkan UU No.23 Tahun 1999 tentang BI yang telah diubah dengan UU No.3 Tahun 2004, mendapatkan tugas mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran (Pasal 8 butir b). UU ini juga memberi mandat ke BI untuk menyelenggarakan sistem kliring antarbank dalam mata uang rupiah dan valuta asing (pasal 16). Posisi BI adalah selaku penyelenggara sistem kliring. BI juga bisa menunjuk pihak lain selaku pelaksana kliring antarbank jika di daerah itu tidak ada kantor Bank Indonesia. Misalnya, BI menunjuk sebuah bank di kota Magelang sebagai pelaksana kliring di wilayah tersebut.
1.2 Rumusan masalah
1. apa yang dimaksud pengertian kliring
2. bagaimanakah struktur kegiatan kliring
3. apakah tujuan diakan kliring?
4. Siapa sajakah pihak yang terlibat dalam kegiatan kliring?
2.1 Pembahasan
2.1.1 Kliring
Arti kliring adalah pertukaran warkat (bisa berupa cek, giro/bilyet, nota debet/kredit dan lainnya) atau data keuangan elektronik antar peserta (bank) kliring baik atas nama peserta (bank) maupun atas nama nasabah peserta yang perhitungannya diselesaikan pada waktu tertentu. Jadi, jika ada peserta (bank) kliring yang mengalami kalah kliring itu artinya bank tersebut mendapat banyak kewajiban pembayaran ke sejumlah peserta (bank) kliring lainnya yang tak sebanding dengan hak (tagihan) pembayaran pada satu hari kerja kliring.
2.1.1 Sistem Kliring
Dalam melaksanakan kegiatan kliring tersebut, digunakan 4 (empat) jenis sistem yang berbeda yaitu :
a. Sistem Kliring Elektronik atau dikenal dengan SKEJ, digunakan di Jakarta;
b. Sistem Kliring Otomasi, digunakan di Surabaya, Medan dan Bandung;
c. Sistem Semi Otomasi Kliring Lokal atau dikenal dengan SOKL, digunakan di 33 wilayah kliring yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia dan 37 wilayah kliring lainnya yang diselenggarakan oleh pihak lain yang ditunjuk oleh Bank Indonesia; serta
d. Sistem Manual (di 31 penyelenggara Non-BI).
Seiring dengan perkembangan teknologi informasi, kebutuhan efisiensi dalam penyelenggaraan kliringpun semakin meningkat. Dengan volume rata-rata harian + 300.000 lembar transaksi, penggunaan warkat kredit untuk transfer dana antar bank melalui kliring menjadi salah satu issues yang perlu dicermati khususnya terkait dengan biaya pencetakan warkat dan prosedur pemrosesan warkat itu sendiri. Di pihak lain, transfer kredit antar bank melalui Sistem BI-RTGS, telah dilakukan secara paperless. Selain itu, keragaman sistem kliring yang digunakan saat ini dan keterbatasan cakupan wilayah dalam melaksanakan transfer kredit antar bank melalui kliring masih bersifat lokal (hanya mencakup transfer antar bank yang ada di wilayah kliring setempat), sehingga transfer dana antar bank keluar wilayah kliring harus dilakukan bank sendiri melalui mekanisme yang lain.
Tujuan kliring
Tujuan Utama Kliring
1.Memajukan dan memperlancar lalu lintas pembayaran giral antar bank di seluruh Indonesia.
2.Agar perhitungan penyelesaian utang-piutang dapat dilaksanakan lebih mudah, aman dan efisien.
3.Salah satu pelayanan bank kepada nasabah masing-masing terutama dalam hal keamanan dan biaya yang dikeluarkan.
Pelaku kliring
1. Pembayar (remitter),
2. Bank UmumBank Pengirim (remitting bank), Bank Pembayar (paying bank)
3. Penerima (payee)
Prosedur kliring
Proses penyelesaian warkat-warkat kliring di lembaga kliring (dilihat dari sisi bank)
• Kliring Keluar, membawa warkat kliring ke lembaga kliring (Nota debet/kredit keluar)
• Kliring Masuk, menerima warkat kliring dari lembaga kliring (Nota debet/kredit masuk)
• Pengembalian Kliring, pengembalian warkat yang tidak memenuhi syarat yang telah ditentukan.
Prosedur setoran kliring
Alur Kliring
1. Tn. A bertransaksi dengan Tn B
2. Tn. A memberikan Cek pada Tn B
3. Tn. B sebagai nasabah Bank ‘XYZ’ melakukan setoran
4. Kliring di Bank ‘XYZ’ dan Bank ‘XYZ’ mengirimkan Warkat (Nota Debet – ND
Keluar) kepada Lembaga Kliring
5. Lembaga Kliring akan meneruskan Warkat kepada Bank ‘ABC’ (Nota Debet - ND Masuk)
6. Setelah proses pengecekan dan cek dinyatakan syah,maka dilakukan di informasikan
( kliring retur )kepada Lembaga kliring untuk mendebet rekening Bank ‘ABC’ di BI dan di kredit ke
rekening Bank ‘XYZ’
7. Penyampaikan hasil kliring kepada Bank ‘XYZ’ dan pihak Bank akan mengkredit rekening Tn B
Prosedur kiriman melalui kliring
Alur Kliring
1. Tn. A berencana mengirim uang ke Tn B
2. Tn. A melakukan transaksi pengiriman uang di Bank ‘ABC’ dan mengirimkan Warkat
(Nota Kredit - NK Keluar) kepada Lembaga Kliring
3. Lembaga Kliring akan meneruskan Warkat kepada Bank ‘ABC’ (Nota Kredit - NK
Masuk)
Warkat kliring yang diserahkan meliputi :
• Nota Debet Keluar, = menambah
• Nota Kredit Keluar, = mengurangi
Sementara itu warkat yang akan diterima meliputi :
• Nota Debet Masuk, = mengurangi
• Nota Kredit Masuk, = menambah
Setelah proses kliring berjalan, pada sore hari masing-masing bank akan membuat perhitungan kliring untuk mengetahui apakah bank tersebut menang atau kalah kliring.
• Bank yang menang kliring adalah bank yang jumlah warkat tagihan warkat kliring melebihi
pembayaran warkat kliringnya.
• Bank yang kalah kliring justru sebaiknya, dimana pembayaran warkat kliring lebih besar dari warkat
tagihan.
Beberapa alasan penolakan kliring :
• Asal Cek atau BG salah
• Tanggal Cek atau BG belum jatuh tempo
• Materai tidak ada atau tidak cukup
• Tanda tangan dan atau cap perusahaan tidak sama dengan spicemen, atau juga bisa tidak lengkap
• Coretan atau perubahan tidak ditandatangani
• Cek atau BG telah kedaluarsa (lewat dari 70 hari)
Kesimpulan
Sistem kliring yang dilaksanakan BI saat ini sudah dapat berlangsung secara nasional melalui Sistem Kliring Nasional BI (SKNBI). Maksudnya, proses kliring baik kliring debet maupun kliring kredit yang penyelesaian akhirnya dilakukan secara nasional. Selain itu ada tiga sistem kliring lain yang lazim dikenal, yakni Sistem manual, Sistem Semi Otomasi, dan Sistem Otomasi. Kliring manual adalah penyelenggaraan kliring lokal yang dalam perhitungan, pembuatan bilyet saldo kliring serta pemilihan warkat dilakukan secara manual oleh setiap peserta kliring. Perhitungan kliring didasarkan pada warkat yang dikliringkan oleh peserta kliring. Sedangkan sistem semi otomasi adalah kliring lokal yang perhitungan dan pembuatan bilyet saldo kliring dilakukan secara otomasi melalui alat bantu komputer. Namun pemilihan warkat tetap dilakukan secara manual oleh bank peserta kliring. Sementara sistem kliring lokal yang dalam perhitungan dan pembuatan bilyet saldo kliring dan pemilahan warkat dilakukan secara otomatis dengan bantuan komputer.
Dalam proses kliring terkadang ada warkat (bilyet giro atau cek) yang dikeluarkan seorang nasabah bank (penarik) ditolak oleh bank (tertarik) karena sejumlah sebab. Alasan yang kerap muncul adalah karena di rekening si penarik tak cukup dana untuk melakukan proses kliring. Jika si penarik tadi mengeluarkan kembali bilyet giro atau cek yang tak disertai dana yang cukup akan dikenakan sanksi masuk daftar hitam. Konsekuensi seseorang masuk dalam daftar hitam, ia tak bisa membuka rekening giro di bank manapun di satu wilayah untuk kurun waktu tertentu.
Di dalam perekonomian terdapat 3 definisi uang yang beredar di masyarakat yaitu M1, M2 dan M3. Dimana M1 adalah uang kertas dan logam ditambah simpanan dalam bentuk rekening Koran(demand seposit). M2+tabungan+deposito berjangka (time deposit) pada bank umum. M3 adalah M2+tabungan+ deposito berjangka (time deposit) pada bank-bank umum. Didalam ke-3 pengertian uang tersebut terdapat unsure perbakan yang tidak dapat dilepaskan dari kehudpan masyarakat. M2 dan M3 merupakan uang yang dikelola atas bantuan bank, sehingga peran bank sangata besar dalam membantu masyarakat dalam mengelolan uang yang mereka miliki. Kebutuhan akan uang dimasyarakat dalam rangka memegang uang sangat beragam mulai dari yang lebih suka memegang uang lebih atau menyimpannya di bank. Ada tiga motif seseorang memegang uang yaitu transaction motive atau motif transaksi, precautionary motive atau motif berjaga-jaga dan speculative motive atau motif spekulasi.
Motif tarnsaksi terjadi apabila penerimaan uang tunai oleh seseorang atau oleh sebuah perusahaan baik jumlahnya maupun saat terjadinya pengeluaran mereka, maka mereka tidak perlu memiliki uang tunai untuk transaksi-transaksi yang mereka adakan. Sedangkan motif kedua yang mendorong sesorang menyimpan sebagian dari kekayaan dalam bentuk uang tunai adalah motif berjaga-jaga, menurut kenyataan dunia ini penu dengan ketidak pastian. Banyak pengeluaran yang harus kita lakukan tanpa kita ketahui sebelumnya. Sakit, misalnya, pada umumnya tidak dapat diramalkan. Dengan demikian maka penegeluaran untuk menyembuhkannya tidak dapat diramalkan. Dengan demikian maka penegluaran untuk menyembuhkannya tidak dapat direncanakan. Contoh lain, misalnya saja berpergian, baik untuk sesuatu yang berhubungan dengan pekerjaan maupun hanya untuk rekreasi, hapir senantiasa dengan sengaja jumlah uang yang kita bawa lebigh banyak daripada jumlah pengeluaran yang kita rencanakan dalam perjalanan. Adapun alasannya mengapa demikian. Tidak lain jawabannya adalah : “Untuk berjaga-jaga, kalau-kalau diperlukan.”
Menurut J. M. Keyness, uang tunai disamping mempunyai manfaat untuk memperlancar transaksi dan utnuk berjaga-jaga dapat juga untuk maksud spekulasi. Yang dimaksud disini dengan spekulasi disini adalah spekulasi dalam surat-surat berharga, khusunya surat obligasi. Para spekulan, banyak membeli surat obligasi. Oleh karena itu pada waktu surat obligasi murah dana tersebut banyak terbentuk surat obligasi, sedangkan yang berbentuk uang tunai sedikit. Pada waktu harga surat obligasi mahal adalah sebaliknya para spekulan banyak menjual surat obligasi. Hal ini dilakukan untuk mendapatkan keuntungan yang kana digunakan untuk memenuhi kebutuhan mereka.
Pembahasan
Didalam suatu perekonomian terdiri dari dua pelaku utama yaitu pihak surplus atau biasa yang disebut dengan kelebihan dana (rumah tangga), dan pihak deficit kelompok masyarakat yang memerlukan dana(perusahaan). Peneyaluran dana yang dilakukan oleh pihak rumah tangga kepada pihak kekuranagn dana telah melewati dua motif yaitu motif transaksi dan motif berjaga-jaga. Sehingga dana yang disalurkan dapat disebut sebagai motif spekulasi dengan bentuk investasi. Atau dapat digambarkan sebagai berikut :
Didalam penyalurannya dari pihak surplus ke deficit dapat melalui lembaga keuangan yaitu bank. Berikut adalah skema apabila pinjaman dapat melalui lembaga keuangan :
Dimana :
I1 < I2
I1 < I3
I2 > I3
Keterangan :
I1 adalah suku bunga yang diberikan perbankan kepada nasabah sebagai imbalan atas dana
yang telah dipercayakan kepada pihak perbankan.
I2 adalah dana yang dikenakan bank kepada pihak minus sebagai imbalan karena, telah
meminjamkan uang kepada pihak minus.
I3 adalah dana yang berlaku didalam masyarakat, apabila peminjaman uang terjadi secara
langsung. artinya dari pihak surplus A langsung ke pihak minus B, maka suku bunga yang
berlaku adalah sebesar 6%.
Pada gambar diatas Bank sebagai lembaga keuangan juga berfungsi sebagai Financial Intermediary yaitu membantu menyalurkan dana dari pemilik dana ke peminjam yang tak dikenal oleh pemilik dana dengan biaya transaksi dan biaya informasi yang relative lebih rendah dibandingkan apabila peminjam harus mencari dan melakukan transaksi langsung. sehingga bank menarik nasabah dari pihak surplus dengan membrerikan bunga sebesar 6% p.a. dari dana yang telah dipercayakan kepada perbankan. Pihak perbankan tidak memberikan imbalan kepada pihak surplus dari modal perusahaan melainkan dari pihak minus yang membutuhkan dana dimana bunga yang diberikan perbankan kepada pihak minus sebesar 7% p.a. sedangkan dana yang berlaku apabila pihak minus kepada masyarakat (BEI) adalah sebesar 6% p.a. Lebih rendah jika dibandingkan dengan bunga yang diberikan oleh perbankan, hal ini terjadi karena selisih dari bunga tersebut merupakan salah satu pendapatan perbankan. Sebagai perantara keuangan bank akan memeperoleh keuntunan dari selisih bunga yang diberikan kepada penyimpan (i1) dengan bunga yang diterima dari peminjam (i2) atau dapat digambarakan dengan I1-I2 = Spread based. Jenis keuntungan ini diperoleh dari bank jenis konvensional. Sedangkan jenis bank syariah (muamalah) tidak dikenal istilah bunga, karena bank syariah mengharamkan bunga. Dalam bank syariah keuntungan ytang diperoleh dikenal istilah bagi hasil atau profit sharing.
Disamping keuntungan yang diperoleh dari spread based, bank juga memeperoleh keuntungan dari kegiatan jasa-jasa bank lainnya, jasa-jasa bank lainnya yang diberikan oleh bank dipungut biaya yang besarnya tergantung dari jenis jasa bank yang digunakan. Biaya yang dipungut meliputi biaya kirim, biaya tagih, biaya administrasi, biaya provisi dan komisi, biaya iuran, biaya sewa dan biaya-biaya lainnya. Keuntungan dari pungutan biaya ini dikenal dengan nama istilah fee based. Selain dari sektor perbankan dapat mendapatkan dana dari pihak ke-3, tetapi didalam pihak ke-3 kita memerlukan suatu lembaga sebagai wadah untuk bertemu atau yang biasa disebut sebagai BEI. BEI atau pasar modal adalah kegiatan yang bersangkutam dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan public yang berkautan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek. Yang ditawarkan oleh bursa efek tidak sama dengan yang ditawarkan oleh bank.
Instrument yang ditawarkan oleh pasar modal terdiri dari :
a. Saham
Saham adalah tanda penyertaan modal pada suatu perseroaan terbatas (PT). Manfaat yang
diperoleh dari pemilikan saham adalah sebagai berikut :
· Deviden : bagian dari keuntungan yang dibagikan kepada pemilik saham.
· Capital gain : keuntungan yang diperoleh dari selisih positif harga beli dan harga jual saham. Contoh pada saat tanggal 23 februari budi membeli saham pada PT. Indo di bursa efek sebesar Rp. 10.000/lot. Lalu, pada tanggal 23 februari karena Budi mengetahui bahwa harga saham PT. Indo naik yaitu sebesar Rp. 15.000/lot. Sehingga budi mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 5.000/lot.
· Manfaat nonfinansial : yaitu mempunyai hak suara dalam aktivitas perusahaan.
b. Obligasi
Obligasi adalah surat pengakuan hutang suatu perusahaan yang akan dibayar pada waktu
jatuh tempo sebesar nilai nominalnya. Penghasiln yang diperoleh dari obligasi berupa tingkat bunga yang akan dibayarkan oleh perusahaan penerbit obligasi tersebut pada saat jatuh tempo. Didalam instrument obligasi terdapat 3 jenis nilai yang melekat yaitu :
· Face Value atau nilai pari, menunjukkan besarnya nilai obligasi yang dikeluarkan.
· Jatuh tempo, merupakan tanggal ditetapkannya emiten obligasi harus membayar kembali uang yang telah dikeluarkan investor pada saat membeli obligasi. Jumlah uang yang harus dibayar sama besarnya dengan nilai pari obligasi. Tanggal jatuh tempo tersebut tercantum dalam sertifikat obligasi.
· Bunga atau kupon, merupakan pendapatan (yield) yang diperoleh pemegang obligasi, yang mana periode waktu pembayarannya dapat berbeda-beda misalnya ada yang membayar sekali dalam tiga bulan, enam bulan sekali dalam setahun.
Sebagai lembaga financial intermediary bank harus dalam berhati-hati dalam memberikan kredit kepada para nasabah, hal ini disebabkan karena moral hazard manusia untuk berbuat jahat. Terkadang manusi lebih suka dengan sesuatu tanpa di imbangi dengan pengorbanan untuk mendapatkannya. Selain itu, faktor-faktor lain yang harus diperhatikan seperti kematian, failed dan hal-hal lain yang diderita oleh kreditor sehingga dapat menyebabkan mereka tak mampu membayar terkadang tak terelakkan lagi. Oleh karena itu diperlukan jasa asuransi dalam menanggung kerugian akibat ketidak pastian yang didierita oleh bank. Seperti halnya bisnis pada sektor perbankan, maka bisnis asuransi juga memiliki risiko terjadinya kerugian.
Dalam upaya untuk mengatasi risiko ini perusahaan dapat melakukan berbagai alternative, yaitu dengan cara menanggung sendiri risiko, mengurangi risiko, memperkecil risiko atau mengalihkan risiko melalui asuransi. Jadi, perusahaan tersebut dapat mengalihkan sebagian atau seluruh resiko yang dihadapi kepada perusahaan asuransi. Oleh karena itu, perusahaan asuransi juga memerlukan kebijakan dalam mengelola risiko atas pertanggungan-pertanggungan yang diterimanya. Cara yang ditempuh untuk mengelola risiko yang timbul dari perjanjian pertanggungan asuransi adalah dengan menghindari resiko (risk avoidance), menahan risiko (risk retention), mengurangi risiko (risk reduction), memindahkan risiko (risk transfer), dan membagi risiko (risk sharing). Pada umumnya, perusahaan asuransi dalam mengelola menggunakan cara Risk sharing, yaitu dengan reasuransi atau mempertanggungkan kembali resiko yang tidak mungkin mereka tanggung sendiri kepada reasuradur (penanggung ulang). Jaminan atau perlindungan reasuransi sangat diperlukan karena berbagai macam alasan. Salah satu alasan yang terpenting adalah faktor keamanan (security). Adapun manfaat dari Reasuransi pada perusahaan asuransi adalah :
a. Meningkatkan kapasitas akseptasi.
Dengan melakukan kerja sama reasuransi, penanggung akan dapat meningkatkan akseptasi sehingga penutupan asuransi tersebut dapat memperbesar jumlah nilaipertanggungan melampaui batas kemampuan keuangannya. Peusahaan asuransi dan reasuradur menurut ketentuan harus memiliki retensi sendiri (own retention) untuk setiap risiko yang menjadi tanggungan sendiri tanpa dukungan reasuransi. Adapun besarnya retensi sendiri maksimum 10% dari modal sendiri. Besarnya retensi sendiri biasanya jauh lebih kecil disbanding jumlah klaim yang harus ditanggung untuk setiap penutupan asuransi.
b. Malakukan penyebaran risiko
Penyebaran asuransi pada prinsipnya bertujuan agar perusahaan asuransi tidak menanggung risiko secara keseluruhan. Risiko-risiko yang diterima oleh penanggung tidak ditahan sendiri, tetapi disebar ke beberapa reasuradur.
c. Meningkatkan stabilitas keuangan
Kalaim yang sering terjadi tanpa didukung oleh preteksi reasuransi dapat mempengaruhi stabilitas keungan perusahaan asuransi dan kemungkinan menyebabkan kegiatan usaha akan terganggu.
Apabila dalam pertanggungan yang diberikan suatu perusahaan reasuransi kepada perusahaan asuransi lain, maka hal ini disebut sebagai retrosesi (retrocession). Dalam hal ini, reasuransi objeknya adalah perusahaan asuransi namun retrosesi yang dijadikan obvjek baik yang dijadikan yang asuransi maupun perusahaan adalah perusahaan reasuransi. Makanisme pertanggungan antara pihak penangggung dengan yang tertanggung adalah bersifat langsung dimana pihak asuransi dapat langsung bertanggung jawab kepada pihak Bank apabila ada kerugian yang dialami oleh bank sesuai dengan perjanjian yang dipertanggungkan, dan pihak tertanggung tidak mempunyai tanggung jawab terhadap perusahaan reasuransi. Sedangkan perusahaan asuransi, reasuransi dan retrosesi dapat mempunyai hubungan yang bersifat timbale balik. Dimana pihak yang satu dapat memberikan tanggung jawab kepada pihak asuransi yang asuransi yang lainnya, dengan perjanjian dimana terdapat premi yang harus dibayar oleh pihak tertanggung. Berikut adalah skema pertanggungan dari dana asuransi yang dilakukan oleh perbankan :
Apabila ada nasabah suatu bank datang meminjam uang dalam rangka ekspansi perusahaan dengan meminjam uang sebanyak Rp. 10.000.000, lalu pihak bank menyetujui peminjaman tersebut dengan syarat bunga yang dibayarkan setiap bulan adalah sebesar 7% p.a.. pihak kreditor menyetujui sehingga terjadi kontrak kerja sama kedua belah pihak dalam peminjaman uang tersebut. Pihak bank tidak mau mengambil resiko ketidakpastian yang akan terjadi sehingga, mengalihkannya kepada pihak “Asuransi XYZ” dengan membayar premi setiap bulan kepada perusahaan “Asuransi XYZ”. Tetapi, “Asuransi XYZ” tidak dapat menyanggupi pertanggungan sebesar Rp. 10.000.000 sehingga dia mengalihkan kepada perusahaan Asuransi yang lain yaitu “Asuransi KLM” gejala ini yang disebut sebagai reasuransi. Tetapi, Perusahaan “Asuransi KLM” tidak dapat menyanggupi pertanggungan yang cukup besar yaitu sebesar RP. 7.500.000 sehingga dia mencari bantuan dengan bekerja sama dengan perusahaan asuransi luar negeri yaitu perusahaan “Asuransi DEF” kejadian ini disebut sebagai retrosesi. Sehingga perusahaan “Asuransi KLM” hanya mampu membiayai sebesar Rp. 3.000.000 dari pertanggungan sebesar Rp. 10.000.000. lalu, perusahaan “Asuransi DEF” menyetujui untuk mempertanggungkan dana yang dipinjam sebesar Rp. 4.500.000.
Dari mana asal dana “Asuransi DEF?”
Dana Asuransi berasal dari pasar Modal, dimana Asuransi DEF menjual modal kepada masyarakat apabila ada yang harus pertanggungan melalui pendirian PT. ZKY, PT. ZKY merupakan anak dari perusahaan “Asuransi DEF”. Dimana tugas dari perusahaan PT. ZKY adalah membeli dana pada saat dana murah dan menjualnya kembali pada saat dana tersebut naik, informasi mengenai investasi tersebut didapatkan dari pialang “CLBK” yang biasa bermain di Bursa Efek. Dana Bank yang diperoleh oleh kurang mencukupi untuk membiayai kebuthan modal yang semakin banyak sehingga, Bank mengajak kerja sama TD untuk menarik nasabah melalui inovasi dalam dunia perbankan. Karena TD kurang mutakhir di bidang teknologi akhirnya di mengajak kerja sama INFOP untuk bekerja sama dalam menarik nasabah melalui pembuatan kartu kredit. INFOP ini adalah milik PT. ZKY dimana sebagian saham INFOP telah dibeli oleh PT. ZKY melalui pemebritahuan CLBK di Bursa Efek.
Simpulan
Seperti halnya manusia pihak asuransi tidak dapat berdiri sendiri. Dimana, perusahaan asuransi didalam mempertanggungkan sebuah kewajiban membutuhkan bantuan dari pihak asuransi lain yang disebut sebagai reasuransi(dari satu perusahaan asuransi ke perusahaan asuransi yang lain) dan retrosesi (pertanggungan dari pihak reasuransi kepada pihak asuransi yang lain). Hal ini bertujuan untuk menimalkan kerugian, dan menjaga kestabilan perusahaan asuransi. Selain itu, dana yang didapat dari sebuah perusahaan asuransi tidak hanya berasal dari premi yang dibayarkan setiap bulan, melainkan sumber dana bagi asuransi berasal dari bursa efek dan investasi yaitu dengan pendirian perusahaan komersil. Dimana saham dari perusahaan tersebut akan di lepas di pasar modal untuk mendapatkan dana, dana inilah yang akan dijadkan sebagai uang penggantian.
Daftar Pustaka
· Sawitri, peni dan eko hartanto. 2007.Bank dan lembaga keuangan lain. Universitas
Gunadarma, Jakarta.
· Nopirin. 1992. Ekonomi Moneter. Edisi ke-4. BPFE-Yogyakarta, Yogyakarta.
· Simorangkir, O. P. 2004. Pengantar Lembaga keuangan bank dan Non bank. Ghalia, Bogor.