Minggu, 03 Januari 2010

STRATEGI PENINGKATAN DAYA SAING KOPERASI

NAMA : RISKA YUNITA
KELAS : 2 EA 13
NPM : 11208073
DOSEN : Yuniyuniawati

Pada saat terjadi krisis ekonomi koperasi mampu bertahan di pasar karena pesaing-pesaingnya dari pelaku ekonomi lainnya mengalami kehancuran karena hutang, sehingga tidak mampu bertahan di pasar. Maka pada kondisi pasar yang normal maka koperasi tdak boleh lemah, karena pada kondisi pasar yang normal para pesaing tidak mudah untuk dikalahkan apalagi untuk disingkirkan. Untuk itu agar koperasi menghadapi berbagai persaingan yang terjadi di pasar, maka koperasi harus kerjasama pasar untuk mendapatkan harga yang kompetitif, menghindari terjadinya kelangkaan persediaan da jaminan kualitas produk yang lebih baik. Hal tersebut diharapkan koperasi mampu bersaing secara kompetitif. Koperasi pada saat ini mempunyai kedudukan dan peran sama dengan keigatan usaha lain maka koperasi haru berubah dari kesejahteraan menjadi gerakan organisasi ekonomi kompetitif. Ada tiga macam jenis pengembangan koperasi yang dikenal yaitu :

1. Koperasi para produsen ( koperasi produksi ).
2. Koperasi para konsumen ( koperasi konsumsi ).
3. Koperasi Kredit.

Di dunia gerakan koperasi di masing-masing negara yang sangat maju selalu dapat dikaitkan dengan tiga ciri utama koperasi tersebut. Bagi perekonomian Indonesia, kita perlu mengaitkan dengan Sistem Ekonomi Nasional Indonesia dan kedudukan koperasi. dari sisa produksi pelaku ekonomi di Indonesia terdiri dari Usaha Negara, Usaha Swasta Besar Nasional, Usaha Swasta Asing dan Usaha Ekonomi Rakyat. Dalam hal jumlah unit usaha, Sektor Ekonomi Rakyat yang mendominasi unit usaha yang ada di Indonesia dan usaha rumah tangga, usaha kecil, dan menengah dalam bentuk badan usaha yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum.

Dalam organisasi, koperasi mempunyai aturan dan cara tersendiri dalam memperjuangkan kepentingan ekonomi anggotannya. Oleh karena itu koperasi juga disebut sebagai gerakan, mempunyai organisasi dengan skala dunia yang mempunyai kedudukan sebagai observer pada badan-badan Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Jika Koperasi tidak mampu mempertahankan output tertentu, tekanan permintaan anggota akan semakin memperbanyak jumlah yang diproduksi dan dijual. Hal ini mengakibatkan harga semakin menurun dan koperasi akan bekerja dengan biaya rata-rata yang semakin besar.

Sabtu, 02 Januari 2010

PENGGOLONGAN KOPERASI

NAMA : RISKA YUNITA
KELAS : 2 EA 13
NPM : 11208073
DOSEN : Yuniyuniawati

Pengelompokan koperasi kedalam kelompok-kelompok tertentu berdasarkan kriteria penggolongannya,. Dalam pekembangannya jenis koperasi yang berkembang cenderung bervariasi. Koperasi dapat digolongkan kedalam kelompok besar berdasarkan pendekatan, dan dalam kelompok besar dapat digolongkan kedalam kelompok kecil yang lebih khusus.

1. Pengelompokan Koperasi berdasarkan bidang usaha yaitu :

- Koperasi Asumsi adalah Koperasi yang berusaha dalam bidan penyediaan barang-barang konsumsi yang dibutuhkan oleh para anggotanya. Jenis koperasi yang dilayani oleh koperasi konsumsi sangat tergantung pada ragam anggota dan daerah kerja tempat koperasi didirikan.

- Koperasi Produksi adalah Memproses bahan baku menjadi barang jadi. Untuk menyatukan kemampuan dan modal para anggotanya guna meningkatkan barang-barang tertentu melalui proses yang meratakan pengelolaan dan memiliki sendiri.

- Koperasi Pemasaran adalah Koperasi yang terutama membantu para anggota dalam memasarkan barang-barangyang dihasilkannya. Untuk menyederhanakan rantai tata niaga, dan mengurangi keterlibatan perantara di dalam memasarkan produk.

- Koperasi Kredit (Simpan pinjam) adalah Koperasi yang bergerak dalam simpan dari para anggotanya untuk dipinjamkan kembali kepada anggotanya yang membutuhkan bantuan modal untuk usahanya. Koperasi ini bersifat hemat, mendidik anggotanya untuk menabung.

2. Koperasi berdasarkan jenis komoditi yaitu :

- Koperasi Ekstraktif adalah koperasi yang melakukan usaha dengan memanfaatkan sumber alam secara langsung.

- Koperasi Pertanian dan Perternakan adalah Koperasi yang melakukan usaha tertentu. Koperasi ini beranggotakan petani, dan buruh tani.

- Koperasi Jasa-jasa adalah Usahanya dalam memproduksi dan memasukan kegiatan tertentu. Contohnya koperasi audit, koperasi jasa angkutan.

Demikian macam-macam penggolongan koperasi yang dapat digunakan untuk kepentingan bersama untuk membangun kesejahteraan rakyat dalam berkembangnya prekonomian nasional akan menjadi kuat dan stabil.

KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA

NAMA : RISKA YUNITA
KELAS : 2 EA 13
NPM : 11208073
DOSEN : Yuniyuniawati


Merupakan kesatuan tindakan ekonomi dalam rangka mempertinggi efektifitas pencapaian tujuan ekonomi individu anggotanya. Sistem keanggotaannya sangat penting karena hal tersebut merupakan jati diri dan nilai keunggulan koperasi. Untuk mencapai tujuan koperasi sebagai badan usaha yaitu : Manajemen koperasi, Organisasi koperasi dan SHU (sisa hasil usaha).

Bentuk Badan Usaha

Bentuk kegiatan usaha ada 2 sektor usaha yaitu usaha swasta yang diusahakan oleh pemerintah, sedangkan negara yang mengelompokan kegiatan usaha dalam 3 sektor atas usaha swasta, usaha pemerintah dan koperasi. Kegiatan usaha di Indonesia terdiri atas :
- Perusahaan perorangan
- Perseroaan terbatas (PT)
- Perusahaan negara dan Perusahaan daerah
- Koperasi

Permodalan Koperasi

Modal koperasi dibutuhkan untuk membiayai usaha dan organisasi koperasi. Modal Usaha terdiri dari modal investasi dan modal kerja. Prinsip-prinsip dalam perusahaan bahwa :

- Modal yang diterima sebagai pinjaman jangka pendek digunakan untuk pembiayaan
modal kerja.
- Modal yang diterima sebagai pinjaman jangka panjang di pakai untuk modal
investasi.

Modal koperasi sangat penting karena dengan modal yang cukup maka koperasi akan mudah bersaing dengan usaha-usaha lain diluar koperasi. Pembiayaan usaha koperasi juga menggunakan modal yang diperoleh agar kegiatan koperasi mudah berjalan lancar .

FUNGSI DAN PERAN KOPERASI

NAMA : RISKA YUNITA
KELAS : 2 EA 13
NPM : 11208073
DOSEN : Yuniyuniawati


Fungsi dan peran koperasi dalam masyarakat sangat penting untuk kegiatan usaha, dapat dikelompokan ke dalam tiga aliran yaitu :

a. Aliran yardstick

Menurut pandangan aliran ini pada dasarnya hanyalah sebagai penetralisir keburukan yang timbul oleh sistem perekonomian kapitalis. Koperasi hanya terbatas menghindari pada persaingan yang tidak sehat pada sistem perekonomian kapitalis.

b. Aliran Sosialis

Aliran ini memandang sistem perekonomian kapitalis sebagai asal mula penindasan terhadap rakyat banyak, maka kehadiran koperasi di dalam masyarakat kapitalis harus difungsikan sebagai kekuatan untuk mengganti sistem perekonomian kapitalis.

c. Aliran Persemakmuran

Memandang sistem perekonomian kapitalis sebagai suatu sistem perekonomian yang harus
dihancurkan tetapi sebagai alternatif dari bentuk kerusakan kapitalis. Sebagai bentuk perusahaan alternatif, peranan koperasi harus terus ditigkatkan dan dikembangkan sebagai suatu gerakan masyarakat dalam rangka mewujudkan masyarakat koperasi.

Fungsi Koperasi dalam bidang Ekonomi dan Sosial

Usaha koperasi memiliki dua fungsi penting yaitu fungsi bidang ekonomi dan fungsi bidang sosial yang sangat berperan penting yaitu :

1. Fungsi dalam Bidang Ekonomi
- Bermotif berusaha berprikemanusiaan
- Mengembangkan metode pembagian sisa hasil usaha yng lebih adil
- Menumbuhkan sikap jujur dan kerterbukaan dalam pengelolaan perusahaan

2. Fungsi dalam bidang sosial
- Mendidik para anggotanya untuk memiliki semangat kerja sama dalam membangun tatanan sosial masyarakat yang lebih baik
- Mendrong terwujudnya suatu tatanan sosial yang bersifat demokratis, melindungi hak dan kewajiban setiap orang
- Mendorong terwujudnya suatu kehidupan masyarakat yang tentram dan damai

Aliran dan fungsi dalam bidangnya merupakan satu kesatuan yang sangat penting berperan dalam meningkatkan gerakan kesejahteraan rakyat untuk membangun bentuk perusahaan- perusahan alternatif yang akan bermanfaat.

KOPERASI

NAMA : RISKA YUNITA
KELAS : 2 EA 13
NPM : 11208073
DOSEN : Yuniyuniawati


Koperasi artinya usaha bersama.yaitu pekerjaan yang dilakukan secara bersama-sama, suatu bentuk tujuan perusahaan yang didirikan oleh orang-orang tertentu. Bentuk kerja sama di dalam organisasi bersifat terbuka dan sukarela, masing-masing anggota mempunyai hak & kewajiban yang sama, resiko dan keuntungan koperasi ditanggung dan di bagi secara adil. Koperasi di Indonesia yaitu : Dasar hukum keberadaan koperasi di Indonesia adalah pasal 33 UUD 1945 dan UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian di kemukakan bahwa “ Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan ” dan ayat 4 bahwa Perekonomian nasional diselenggarakan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, keailan, serta menjaga keseimbangan ”. Sedangkan menurut pasal 1 UU No. 25/1992, yang dimaksud dengan koperasi di indonesia adalah ” Badan usaha yang beranggotakan seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi, sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan ”.

Landasan dan asas koperasi terdiri dari tiga hal yaitu sebagai berikut :

1. Pandangan hidup dan cita-cita moral yang ingin di capai suatu bangsa
yang menentukan arah perjalanan usaha koperasi.
2. Semua ketentuan tata tertib dasar yang mengatur agar falsafah bangsa
sebagai jiwa dan cita-cita moral bangsa. Unsur landasan koperasi yang
ini disebut sebagai landasan struktural.
3. Adanya rasa untuk hidup dengan mengatakan tindakan saling tolong-
menolong diantara sesama manusia berdasarkan harga diri serta dengan
kesadaran sebagai mahluk pribadi yang harus bekerjasama dengan orang lain.
Sikap dasar ini sebagai asas koperasi.

Koperasi Indonesia mempunyai landasan sebagai berikut :

- Landasan idiil koperasi indonesia adalah Pancasila
- Landasan Struktural adalah UUD 19945

Tujuan Koperasi yaitu : Memajukan kesejahteraan anggotanya, memajukan kesejahteraan masyarakat, dan ikut serta membangun perekonomian nasional.

PRINSIP KOPERASI

NAMA : RISKA YUNITA
KELAS : 2 EA 13
NPM : 11208073
DOSEN : Yuniyuniawati


Prinsip koperasi ialah Kegiatan penting yang dilakukan untuk pengelolaan usaha koperasi, prinsip ini mempunyai peranan penting dalam menentukan pengelolaan usaha koperasi yaitu :
- Pengaturan keanggotaan organisasi sukarela.
- Peraturan tentang persamaan hak antara para anggota.
- Peraturan tentang partisipasi anggota dalam usaha koperasi.
- Ketentuan perbandingan yang seimbang terhadap hasil usaha yang di peroleh.
- Usaha Koperasi dalam mencapai tujuan.
Dalam kegiatan koperasi tidak dapat dibedakan dengan kegiatan bentuk-bentuk perusahaan lainnya. Namun adanya perubahan yang cukup mendasar antara koperasi dengan bentuk-bentuk perusahaan lainnya. Perbedaan itulah yang disebut sebagai ciri-ciri koperasi yaitu :

1. Segi pelaku

Orang-orang yang memiliki kemampuan ekonomi yang terbatas, secara sukarela di dalam koperasi, suatu bentuk perusahaan alternatif yang didirikan warga masyarakat berekonomi lemah, karena keterbatasan ekonominya. Tidak mampu melibatkan diri dalam kerjasama ekonomi melalui bentuk perusahaan selain koperasi.

2. Tujuan Usaha

Untuk mempejuangkan meningkatkan kesejahteraan ekonomi para anggotannya. Anggota koperasi terdiri dari kelompok masyarakat yang berbeda-beda, maka tujuan usaha koperasi ditentukan oleh permasalahan ekonomi yang dihadapi oleh anggotanya. Misalnya : untuk menyediakan kebutuhan pokok para anggotanya.

3. Hubungan dengan Negara

Perekonomian suatu negara ditentukan oleh sistem perekonomian dan sistem politik yang dianut oleh negara yang bersangkutan. Perekembangan koperasi bahwa keberadaan koperasi pada umumnya sangat bermanfaat bagi perkembangan perekonomian negara tersebut. Hal ini ditinjau dari segi segi historis maupun segi ekonomisnya. Dari segi historis, merupakan organisasi ekonomi pada masyarakat lapisan paling bawah. Dari segi ekonomi, keberadaan koperasi akan membantu pemerintah dalam usaha mewujukan perekonomian yang lebih adil.

Prinsip ini merupakan bisnis usaha untuk mencapai keuntungan yang sesuai dengan pemanfaatan jasa koperasi oleh para anggotanya dalam kesejahteraan bersama.

PERKEMBANGAN KOPERASI PADA ERA OTONOMI DAERAH

NAMA : RISKA YUNITA
KELAS : 2 EA 13
NPM : 11208073
DOSEN : Yuniyuniawati

Perkembangan koperasi otonomi daerah, akan memberikan dampak positif bagi koperasi bagi dalam alokasi sumber daya alam dan pelayanan pembiayaan lainnya. Koperasi akan menghadap masalah yang intensif dengan pemerintah daerah dalam bentuk penempatan lokasi investasi dan kegiatan koperasi untuk membangun jaringan yang luas dan melampaui daerah otonom. Koperasi harus mampu menjalankannya, yang diperlukan bagi koperasi untuk menghadapi berbagai rasionalisasi adalah keberadaan lembaga jaminan kredit bagi koperasi dan usaha kecil di daerah akan menjadi elemen penting untuk percepatan perkembangan koperasi di daerah dalam jangka panjang akan menumbuhkan kemandirian daerah untuk mengarahkan aliran uang di masing-masing daerah. Dalam jangka menengah koperasi juga perlu memikirkan asuransi bagi para penabung. Di masing-masing daerah dapat mengembangkan pusat inovasi dan teknologi yang dapat membantu masyarakat dalam perkembangan usaha, perbaikan kualitas produk dan informasi pasar.

Koperasi sekunder tingkat propisni atau kabupaten / kota harus menjadi terdepan untuk pembelian bersama, terutama untuk produk yang diimpor atau dibeli dari pabrik dan perusahaan besar. Untuk kegiatan ekspor dapat dilakukan melalui koperasi atau melalui kerjasama dengan koperasi luar negeri untuk membeli di indonesia. Hal ini mempermudah proses belajar dan menghindarkan resiko ketidakcocokan masalah standar. Ini bisa dikatakan koperasi di indonesia memang berbasis wilayah/kekuasaan. Namun dalam menghadapi persaingan koperasi perlu merubah orientasi dari basis kewilayahaan dengan pertimbangan orientasi kelayakan bisnis. Koperasi saat ini sudah mampu untuk memulai gerakan koperasi secara otonom, namu bisnis koperasi harus diarahkan pada ciri kebutuhan seperti jasa keuangan, serta pembelian bersama. Dengan otonomi selain peluag untuk memanfaatkan potensi setempat juga terdapat potensi terjadinya benturan yang harus diselesaikan di tingkat daerah.

Dalam hal ini potensi keuangan, perkembangan jaringan informasi serta pengembangan pusat inovasi dan teknologi merupakan kebutuhan pendukung untuk kuatnya kehadiran koperasi. pemerintah di daerah dapat mendorong pengembangan lembaga penjamin kredit koperasi di daerah.

Pengikut

Mengenai Saya

Foto saya
Baik, manis, selebihnya nilai ajh sendiri