Minggu, 22 November 2009

SISA HASIL USAHA

Selisih dari seluruh prmasukan atau penerimaan total dengan biaya total dalam satu tahun buku. Semakin besar transaksi usaha, semakin besar SHU yang diterima. Perhitungan SHU bagian anggota yaitu :

● SHU Total Koperasi adalah sisa hasil usaha yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi.
● Transaksi Anggota adalah Kegiatan Ekonomi antara anggota terhadap koperasinya
● Partisipasi Modal adalah Dalam bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan
usaha, dan simpanan lainnya.
● Volume Usaha adalah Total nilai penjualan dari barang dan jasa pada suatu periode waktu.
● Bagian ( Persentase ) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU bagian anggota, yang
ditunjukan untuk jasa modal anggota.
● Bagian ( Persentase ) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU bagian anggota, yang ditunjukan untuk jasa transaksi anggota.

SHU koperasi yang diterima oleh anggota bersumber dari kegiatan ekonomi yang dilakukan anggota sendiri, yaitu :

● SHU atas jasa modal Anggota sebagai pemilik atau investor, karena jasa atas modalnya tetap diterima dari koperasinnya.
● SHU atas jasa usaha Anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau pelanggan.

Anggaran dasar rumah tangga koperasi adalah cadangan koperasi, jasa anggota, dana sosial, dana pengurus, dana karyawan dana pendidikan, dana pembangunan lingkungan.

Prinsip Pembagian SHU Koperasi yaitu :

1. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota
2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan
anggota sendiri
3. SHU anggota dilakukan secara transparan
4. SHU anggota dibayar secara tunai

Pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha oleh para masing-masing anggotanya.Semakin besar transaksi anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pengikut

Mengenai Saya

Foto saya
Baik, manis, selebihnya nilai ajh sendiri