Senin, 30 November 2009

KERJASAMA KOPERASI

Kerjasama Koperasi adalah Suatu organisasi yang bersifat sosial, politik & ekonomi tidak mampu berdiri sendiri, karena membutuhkan bantuan orang lain atau organisasi lain alam rangka meningkatkan kgiatan usahannya. Kerjasama Koperasi tersebut ada yang bersifat horizontal maupun bersifat vertikal, dalam melakukan kerjasama untuk dibentuknya organisasi baru untuk mengembangkan kegiatan usahannya yang baru. Kerjasama antar koperasi dapat memperoleh keuntungan yaitu :
- Peningkatannya kemampuan daya tawar
- Kerjasama dilakukan secara horizontal, maka akan meningkatnya kemampuan bersaing
Koperasi Di Indonesia bekerjasama dengan baik dengan sesama koperasi maupun dengan badan usaha lain yang bukan koperasi. Kerjasama dibidang usaha antar koperasi dapat dilakukan dengan cara membentuk organisasi baru yang berbadan hukum. Banyak dilakukan oleh koperasi tingkat sekunder, contoh : Koperasi Asuransi Indonesia (KAI), Koperasi Pembiayaan Indonesia (KPI). Dan dalam bentuk proyek kemitraan usaha tanpa membentuk organisasi baru yang berbadan hukum. Dalam hal ini adalah salah satu pihak sebagai pelaksana sedangkan yang lain sebagai pengawas. Kerjasama tersebut dalam surat perjanjian kerjasama yang saling mengikat atas dasar prinsp saling menguntungkan. Disamping itu juga banyak kerjasama antara koperasi dilakukukan oleh koperasi primer, dalam segala bentuk.

Kerjasama antara Koperasi dan Bukan Koperasi

Kerjasama antara koperasidengan buka koperasi dapat dilakukan dengan cara membentuk wadah baru yang berbadan hukum, khususnyadalam pemberian kredit maupun membantu kebutuhan hidup anggota-anggotanya. Kerjasama ini biasanya membentuk kemitraan usaha antara koperasi dengan perusahaan-perusahaan beasr lebih merupakan tanggung jawab sosial dalam rangka membantu dan membina usaha koperasi. Kerjasama ini dilakukan oleh koperasi-koperasi sekunder contoh : Koperasi Pegawai Negeridan usahanya mendirikan Bank, SPBU dll.

Kerjasama Bukan dibidang Usaha antar Koperasi

Koperasi di Indonesia mempunyai tingkat organisasi koperasi yang didasarkan atas tingkat daerah administrasi pemerintahan yaitu : koperasi primer, pusat koperasi,gabungan koperasi dan induk koperasi dimana masing-masing mempunyai persatuan dan kerjasama di bidang usaha maupun non usaha tersebut dapat mewakili kepentingan masing-masing jenis koperasi pada tingkat nasional. Tujuan Pembentukan Dewan Koperasi Indonesia adalah :
- Memelihara dan mempertahankan cita-cita koperasi
- Membela hak hidup dan berkembang secara bebas bagi perkumpulan koperasi terhadap
segala Usaha yang merintanginya. Dengan kerjasama seluruh gerakan koperasi serta dari perkembangan ekonomi nasional.
Kerjasama antara koperasi dari negara-negara Asean pada bidang perdagangan, peminjaman uang, konsultasi untuk membantu meningkatkan kemajuan koperasi di negara-negara berkembang

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pengikut

Mengenai Saya

Foto saya
Baik, manis, selebihnya nilai ajh sendiri