Sabtu, 06 Maret 2010

DEMOKRASI DI INDONESIA

Konsep Demokrasi

Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.

Demokrasi itu berasal dari kata latin yang berarti Kekuasaan Untuk Rakyat. Atau oleh pendukungnya disebutkan sebagai : Dari Rakyat, Oleh Rakyat, dan Untuk Rakyat. Setiap orang, siapa pun dia, memiliki satu suara yang sama nilainya. Jadi, dalam demokrasi, yang dipresentasikan dalam bentuk Pemilihan Umum, suara seorang perampok, suara seorang pembunuh, suara seorang munafik itu dianggap senilai dan sederajat dengan suara seorang ustadz yang benar-benar ustadz, atau dianggap sama dan sederajat dengan suara orang yang sungguh-sungguh memperjuangkan Islam.

Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yg sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances.

Hakikat Demokrasi

Kata demokrasi dapat ditintau dari dua pengertian yaitu :

1. Pengertian Etimologis Demokrasi
    Dari sudut bahasa (etimologis), demokrasi berasal dari bahasa Yunani yaitu demos yang
    berarti rakyat dan cratos atau cratein yang berarti pemerintahan atau kekuasaan. Jadi
    secara bahasa demos-cratos berarti pemerintahan rakyat atau kekuasaan rakyat.

Alasan demokrasi sulit dilaksanakan sebagai berikut :
a.  Tidak ada tempat yang menampung seluruh warga yang jumlahnya cukup banyak.
b.  Untuk melaksanakan musyawarah dengan baik, jumlah yang banyak sulit di lakukan.
c.  Hasil persetujuan secara bulat mufakat sulit tercapai, karena sulitnya memungut suara
     dari peserta yang hadir.
d.  Masalah yang di hadapi negara semakin kompleks dan rumit sehingga membutuhkan
     orang-orang yang secara khusus berkecimpung dalam penyelesaian masalah tersebut.

Maka untuk menghindari kesulitan seperti di atas dan agar rakyat tetap memegang kedaulatan tertinggi, di bentuklah badan perwakilan rakyat. Badan inilah yang menjalankan demokrasi. Namun pada prinsipnya rakyat tetap merupakan pemegang kekuasaan tertinggi sehingga mulailah dikenal “demokrasi tidak langsung” atau “demokrasi perwakilan”.

Jadi, Demokrasi atas dasar penyaluran kehendak rakyat ada dua macam yaitu :
a. Demokrasi langsung
    Demokrasi langsung adalah paham demokrasi yang mengikut sertkan seriap warga
    negaranya dalam permusyawaratan untuk menentukan kebijaksanaan umum dan
    undang-undang.
b. Demokrasi tidak langsung
    Demokrasi tidak langsung adalah paham demokrasi yang dilaksanakan melalui sistem
    perwakilan.

Untuk negara-negara modern penerapan demokrasi tidak langsung dillakukan karena berbagai alasan, antara lain :
a. Penduduk yang selalu bertambah sehingga pelaksanaan musyawarah pada suatu tempat
    tidak dimungkinkan.
b. Masalah yang di hadapi semakin kompleks karena kebutuhan dan tantangan hidup
    semakin banyak.
c. Setiap warga negara mempunyai kesibukan sendiri-sendiri didalam menyurus
    kehidupannya sehingga masalah pemerintahan cukup di serahkan pada orang yang
    berminat dan memiliki keahlian dibidang pemerintahan negara.

Pemerintahan dari rakyat berarti pemerintahan negara itu mendapat dari rakyat untuk menyelenggarakan perintahan. Pemerintahan oleh rakyat berarti pemerintahan negara itu dijalankan oleh rakyat. Pemerintahan untuk rakyat berarti pemerintahan itu menghasilkan dan menjalankan kebijakan-kebijakan yang di arahkan untuk kepentingan dan kejahteraan rakyat. Secara substantif, prinsip utama dalam demokrasi ada dua yaitu :
a. Kebebasan/persamaan  
    Kebebasan dan persamaan adalah pondasi demokrasi. Kebebsan di anggap sebagai
    sarana mencapai kemajuan dengan memberikan hasil maksinal dari usaha orang tanpa
    adanya pembatasan dari pengguasaan.
b. Kedaulatan rakyat
    Dengan konsep kedaulatan rakyat, pada hakikatnya kebijakan yang dibuat adalah
    kehendak rakyat dan untuk kepentingan rakyat.

Demokrasi Sebagai Bentuk Pemerintahan
Secara klasik, pebagian bentuk pemerintahan menurut Plato, dibedakam menjadi :
a.  Monarki, yaitu suatu bentuk pemerintaham yang dipegang oleh seseorang sebagai
     pemimpin tertinggi dan dijadikan utuk kepentingan rakyat banyak.
b.  Tirani, yaitu suatu bentuk pemerintahan yang di pegang oleh seseorang sebagai
     pemimpin tertimggi dan di jadikan uNtuk kepentingan pritar.
c.  Aristokrasi, yaitu suatu bentuk pemerintahan yank dipegang oleh sekelompok orang
     yang memimpin dan dijadikan untuk kepentingan rakyat banyak.
d. Oligarki, yaitu suatu bentuk pemerintahan yank dipegang oleh sekelompok dan dijadikan
     untuk kelompok itu sendiri.
e.  Demokrasi, yaitu suatu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh rakyat dan
    dijalankan untuk kepentigan rakyat banyak.
f.  Mobokrasi/Okhlokrasi, yaitu suatu bentuk pemerintahan yang di pegang oleh
    rakyat tetapi rakyat yang tidak tahu apa-apa, rakyat yang tidal berpendidikan,
    dan rakyat yang tidak paham tentang pemerintahan, yank akhirnya pemerimtahan yang
    dijalankan tidak berhasil untuk kepentingan rakyat banyak.

Bentuk pemerinthan monarki, aristokrasi, dan demokrasi dikatakan sebagai bentuk pemerintahan yang baik, sedangkan bentuk tirani, origarfi dan mobograsi adalah bentuk yang buruk dari pemerintahan.

Sistem politik dewasa ini dibedakan menjadi dua, yaitu sistem politik demokrasi dan sistem politik nondemokrasi. Termasuk sistem politik nondemokrasi adalah sistem politik otoriter, totaliter, sistem diktator, rezim militer, rezim satu partai, monarki absolut, dan sistem komunis. Sistem politik (pemerintahan) demokrasi adalah sistem pemerintahan dalam suatu negara yang menjalankan prinsip-prinsip demokrasi.

Prinsip-prinsip dari sistem poltik demokrasi, sebagai berikut :

a.  Pebagian kekuasana : kekuasanan esekutif, legislatif dan yudikatif
b.  Pemerintahan konstitusional
c.  Pemerintahan berdasarkan hukum (Rule of Low)
d.  Pemerintahan mayoritas
e.  Pemerintahan dengan diskusi
f.   Pemerintahn umum yang bebas
g.  Partai politik lebih dari satu dan mampu melaksanakan fungsinya
h.  Menejemen yang terbuka
i.   Pers yang bebas
j.   Pengakuan terhadap hak-hak minoritas
k.  Perlindungan terhadap hak azazi manusia
l.   Peradilan yang bebas dan tidak memihak
m. Pengawasan terhadap administrasi negara
n.  Mekanisme politik yang beruba anatar kehidupan politik masyarakat dengan
     kehidupan plolitik pemerintahan
o.  Kebijakan pemerintah dibuat oleh badan perwakilan politik tanpa paksaan dari
     lembaga
p.  Penempatan pejabat pemerintahan dengan merit sistem bukan poll sistem
q.  Penyelesaain secara damai buka dengan kompromi
r.  Jaminan terhadap kebebasan individu dalam batas-batas tertentu
s.  Konstitui / UUD yang demokratis
t.  Prinsip persetujuan

Prinsip nondemokrasi yaitu sebagai berikut :

a.  Pemusatan kekuasaan yaitu kekuasaan legislatif, kekuasaan esekutif dan kekuasaan
     yudikatif menjadi satu.
b.  Pemerintahan tidak berdasarkan konstitusi yang sifatnya yang konstisional, tetapi
     pemerintahan dijalankan berdasarkan kekuasaan.
c.  Rule of Power atau prinsip negara kekuasaan yang ditandai dengan supremasi
     kekuasaan dan ketidak samaan didepan hukum.
d.  Pembentukan pemerintahan tidak berdasarkan musyawarah, tetapi melalui dekrit.
e.  Pemilihan umum yang tidak demokratis.
f.   Terdapat satu partai politik, yaitu partai pemerintah atau ada beberapa partai, tapi
     ada sebuah partai yang memonopoli kekuasaan.
g.  Manegeman dan kepemimpinan yang tertutup dan tidak bertanggung jawab.
h.  Menekan dan tidak mengakui hak-hak minoritas warga negara.
i.   Tidak adanya kebebasan berdapat, berbicara dan kebebasan pers.
j.   Tidak ada perlindungan terhadap hak azazi manusia, bahkan sering terjadi
     pelanggaran atas hak azazi manusia.
k.  Badan peradilan yang tidak bebas dan bisa di interfensi oleh penguasa.
l.   Tidak ada kontrol atau pengendalian terhadap administrasi dan birokrasi.
m. Mekanisme dalam kehidupan politik dan sosial tidak dapat berubah, bersifat sama.
n.  Penyelesaian pemecahan atau perbedaan dengan cara kekerasan dan penggunaan
     paksaan.
o.  Tidak ada jaminan terhadap hak-hak dan kebebsan indufidu dalam batas tertentu.
p.  Prinsip dogmatisme dan banyak berlaku doktrin.

Demokrasi Sebagai Sikap Hidup

Perkembangan baru menunjukkan bahwa demokrasi tidak dipahami sebagai bentuk pemerintahan dan sistem politik, tetapi demokrasi dipahami sebagai sikap hidup atau pandangan hidup demokratis. Demokrasi membutuhkan usaha nyata dari setiap warga maupun penyelenggara negara untuk berprilaku sedemikian rupa sehingga mendukung pemerintahan atau sistem politik demokrasi. Perilaku yang mendukung tersebut tentu saja merupakan perilaku yang demokratis. Adanya tujuh norma atau pandangan hidup demokratis, sebagai berikut :
1.  Kesadaran akan pluralisme
2.  Prinsip musyawarah
3.  Adanya pertimbangan moral
4.  Permufakatan yang jujur dan adil
5.  Pemenuhan segi-segi ekonomi
6.  Kerjasama antarwarga
7.  Pandangan hidup demokrasi sebagai undsur yang menyatu dengan sistem
     pendidikan

Dengan demikian untuk behasilnya demokrasi dalam suatu negara, terdapat dua hal penting sebagai berikut :

a.  Tumbuh dan berkembangnya nilai-nilai demokrasi yang menjadi sikap dan pola hidup
     masyarakat dana penyelenggara negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
b.  Terbentuk dan berjalannya lembaga-lembaga demokrasi dalam sistem politik dan
     pemerintahan.

Suatu negara dikatakan negara demokrsi apabila memenuhi dua kriteria , yaitu :

a.  Pemerintahan demokrasi yang berwujud pada adanya institusi (struktur) demokrasi
b.  Masyarakat demokrasi yang berwujud pada adanya budaya (kultur) demokrasi

Demokrasi Di Indonesia

1. Demokrasi Desa

    Menurut Mohammad Hatta dalam Padma Wahyono (1990), desa-desa di Indonesia
    sudah menjalankan demokrasi, misalnya dengan pemilihan kepala desa dan adanya
    rembug desa. Itulah yang disebut “demokrasi asli”.
    Demokrasi desa memiliki lima unsur yaitu :

    a. rapat
    b. mufakat
    c. gotong-royong
    d. hak mengadakan proses bersama
    e. hak menyingkirkan dari kekuasaan raja absolut

    Demokrasi Indonesia modern menurut Hoh. Hatta harus meliputi tiga hal, yaitu :

   a. demokrasi di bidang politik
   b. demokrasi di bidang ekonomi
   c. demokrasi di bidang sosial

2. Demokrasi Pancasila
    
    Sebagai ideologi nasional, pancasila berfungsi sebagai :

    1. Cita-cita masyarakat yang selanjutnya menjadi pedoman dalam mebuat dan
        menilai keputusan politik
    2. Masyarakat yang mampu menjadi sumber nilai bagi produser penyelesaian konflik
        yang terjadi.

    Nilai-nilai demokrasi yang terjabar dari nilai-nilai Pancasila tersebut sebagai berikut :

    a.  Kedaulatan Rakyat
    b.  Republik
    c.  Negara Berdasarkan atas Hukum
    d.  Permintaan yang Kontitusional
    e.  Sistem Perwakilan

    Demokrasi pancasila dapat diartikan secara luas maupun sempit, sebagai berikut :

   1.  Secara luas demokrasi pancasila berarti kedaulatan rakyat yang didasarkan pada
        nilai-nilai Pancasila dalam bidang politik, ekonomi dan sosial.
   2.  Secara sempit demokrasi Pancasila berarti kedaulatan rakyat yang dilaksanakan
        menurut hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakialan.

3. Perkembangan Demokrasi Indonesia

Lahirnya konsep demokrasi dalam sejarah modern Indonesia dapat ditelusuri pada sidang-sidang BPUPKI antara bulan Mei sampai Juli 1945. Ada kesamaan pandangan dan konsensus politik dari para peserta sidang BPUPKI bahwa kenegaraan Indonesia harus berdasarkan kerakyatan/kedaulatan rakyat atau demokrasi. Cita-cita atau ide demokrasi ada. Para pendiri bangsa bersepakat bahwa negara Indonesia merdeka haruslah negara demokrasi.

Paradikma kenegaraan Soepomo yang disampaikan tanggal 31 Mei 1945 terkenal dengan ide integralistik bangsa Indonesia. Memurut Soepomo, politik pembangunan negara harus sesuai dengan struktur solial masyarakat Indonesia. Bentuk negara harus mengungkap semangat kebatinan bangsa Indonesia yaitu hasrat rakyat akan persatuan.

Pandangan Hatta mengenai demokrasi dapat kita pada tulisannya di tahun 1932 dengan judul demokrasi kita. Hatta setuju dengan demokrasi yang dikatakannya dengan istilah kerakyatan. Hatta menggap dan percaya bahwa demokrasi/kerakyatan dan kebangsaan sangat cocok untuk keperluam pergerakan Indonesia di masa datang .

Menurut Mirriam Budiarjo mas Orde Baru dapat dibagi dalam tiga masa yaitu sebagai berikut :

a. Masa Republik I, yang dinamakan masa demokrasi palementer.
b. Masa Republik II, yang masa demokrasi terpimpin.
c. Masa Republik III, yang masa demokrasi Pancasila yang menonjolkan sistem presidensiil.

Membagi alur periodisasi demokrasi Indonesia terdiri atas :

a. Periode masa revolusi kemerdekaan
b. Periode masa demokrasi palementer (representative democacy)
c. Periode masa demokrasi terpimpin (guided democracy)
d. Periode pemerintahan Orde Baru (Pancasila democracy)

Pelaksanaan demokrasi di indonesia dapat pula dibagi ke dalam periode berikut :

a. Pelaksanaan Demokrasi Masa Revolusi tahun 1945 sampai 1950
b. Pelaksanaan Demokrasi Masa Orde Lama yang terdiri :
    1. Masa demokrasi liberal tahun 1950 sampai 1959
    2. Masa demokrasi terpimpin tahun 1959 samapai 1965

c. Pelaksanaan Demokrasi Masa Orde Baru tahun 1966 samapi 1998
d. Pelaksanaan Demokrasi Masa Transisi tahun 1998 sampai 1999
e. Pelaksanaan Demokrasi Masa Reformasi tahun 1999 sampai sekarang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pengikut

Mengenai Saya

Foto saya
Baik, manis, selebihnya nilai ajh sendiri