Sabtu, 02 April 2011

Komputerisasi Lembaga Keuangan Perbankan


Jasa – Jasa Perbankan


TRANSFER

Transfer adalah suatu kegiatan jasa bank untuk memindahkan sejumlah dana tertentu sesuai dengan perintah si pemberi amanat yang ditujukan untuk keuntungan seseorang yang ditunjuk sebagai penerima transfer. Baik transfer uang keluar atau masuk akan mengakibatkan adanya hubungan antar cabang yang bersifat timbal balik, artinya bila satu cabang mendebet cabang lain mengkredit.

1. TRANSFER KELUAR

Salah satu jenis pengiriman uang yang dapat menyederhanakan lalu lintas pembayaran adalah dengan pengiriman uang keluar. Media untuk melakukan transfer ini adalah secara tertulis ataupun melalui kawat.

Pembatalan Transfer keluar :

Bila terjadi pembatalan transfer, haruslah diperhatikan bahwa pembatalan tersebut hanya dapat dilakukan bila transfer keluar belum dibayarkan kepada si penerima uang dan untuk itu bank pemberi amanat harus memberi perintah berupa “stop payment” kepada cabang pembayaran. Pembayaran pembatalan ini baru dapat dilakukan oleh bank pemberi amanat kepada nasabah pemberi amanat hanya apabila telah diterima berita konfirmasi dari bank pembayar bahwa memang transfer dimaksud belum dibayarkan.

2. TRANSFER MASUK

Transfer masuk, dimana bank menerima amanat dari salah satu cabang untuk membayar sejumlah uang kepada seseorang beneficiary. Dalam hal ini bank pembayar akan membukukan hasil transfer kepada rekening nasabah beneficiary bila ia memiliki rekening di bank pembayar. Transfer masuk tidak dikenakan lagi komisi karena si nasabah pemberi amanat telah dibebankan sejumlah komisi pada saat memberikan amanat transfer.

Pembatalan Transfer Masuk :

Jika terjadi pembatalan, pertama – tama yang harus dilakukan adalah memeriksa apakah hasil transfer telah dibayarkan kepada beneficiary. Bila ternyata belum, akan diblokir dan dibatalkan untuk kemudian dikembalikan kepada cabang pemberi amanat melalui pemindahbukuan.

INKASO

Inkaso merupakan kegiatan jasa Bank untuk melakukan amanat dari pihak ke tiga berupa penagihan sejumlah uang kepada seseorang atau badan tertentu di kota lain yang telah ditunjuk oleh si pemberi amanat.



1. WARKAT INKASO

a. Warkat inkaso tanpa lampiran
    Yaitu warkat – warkat inkaso yang tidak dilampirkan dengan dokumen – dokumen apapun
    seperti cek, bilyet giro, wesel dan surat berharga

b. Warkat inkaso dengan lampiran
    Yaitu warkat – warkat inkaso yang dilampirkan dengan dokumen – dokumen lainnya
    seperti kwitansi, faktur, polis asuransi dan dokumen – dokumen penting.

2. JENIS INKASO

a. Inkaso Keluar
    Merupakan kegiatan untuk menagih suatu warkat yang telah diterbitkan oleh nasabah bank  
    lain. Di sini bank menerima amanat dari nasabahnya sendiri untuk menagih warkat tersebut
    kepada seseorang nasabah bank lain di kota lain.

b. Inkaso masuk
    Merupakan kegiatan yang masuk atas warkat yang telah diterbitkan oleh nasabah sendiri.  
    Dalam kegiatan inkaso masuk, bank hanya memeriksa kecukupan dari nasabahnya yang
    telah menerbitkan warkat kepada pihak ke tiga.

BANK GARANSI

Bank garansi adalah salah satu jasa yang diberikan oleh bank berupa jaminan pembayaran sejumlah tertentu uang yang akan diberikan kepada pihak yang menerima jaminan, hanya apabila pihak yang dijamin melakukan cidera janji. Perjanjian bisa berupa perjanjian jual – beli, sewa, kontrak – mengontrak, pemborongan, dan lain – lain. Pihak yang dijamin biasanya adalah nasabah bank yang besangkutan, sedangkan jaminan diberikan kepada pihak lain yang mengadakan suatu perjanjian dengan nasabah.

Jenis dan Manfaat Bank Garansi

Beberapa jenis bank garansi yang ada antara lain:

1. Bank Garansi Pembelian
    Bank garansi diberikan kepada supplier/pabrik sebagai jaminan pembayaran atas 
    pembelian barang oleh nasabah atau pihak yang dijamin oleh bank.

2. Bank Garansi Pita Cukai Tembakau
    Bank garansi yang diberikan kantor bea cukai sebagai jaminan pembayaran pita cukai  
    tembakau atas rokok yang dijual oleh pabrik rokok, dalam hal ini pihak yang dijamin
    adalah pabrik rokok.

3. Bank Garansi Penangguhan Bea Masuk
    Bank garansi yang diberikan kepada kantor bea cukai sebagai jaminan pembayaran bea
    masuk atas barang yang dikeluarkan dari pelabuhan milik nasabah.



4. Bank Garansi Tender (Bid Bond)
    Bank garansi yang diberikan kepada pemilik proyek (bouwheer) untuk kepentingan
    kontraktor/leverensi yang akan mengikuti tender atas suatu proyek, dalam hal ini pihak
    yang dijamin adalah kontraktor/leverensi tersebut. Salah satu persyaratan
    kontraktor/leverensi dapat mengikuti tender adalah menyerahkan bank garansi.

5. Bank Garansi Pelaksanaan (Perfomance Bond)

    Bank garansi yang diberikan kepada pemilik proyek (bouwheer) untuk kepentingan
kontraktor/leverensi guna menjamin pelaksanaan pekerjaan/proyek oleh kontraktor/leverensi, dalam hal ini pihak yang dijamin adalah kontraktor/leverensi.

6. Bank Garansi Uang Muka (Advance Payment Bond)
   
    Bank garansi yang diberikan kepada pemilik proyek (bouwheer) untuk kepentingan   
    kontraktor/leverensi atas uang muka yang diterima oleh kontraktor/leverensi, dalam hal ini
    pihak yang dijamin adalah kontraktor/leverensi.

7. Bank Garansi Pemeliharaan (Retention Bond)

    Bank garansi yang diberikan pemilik proyek (bouwheer) untuk kepentingan
    kontraktor/leverensi guna menjamin pemeliharaan atas proyek yang telah diselesaikan oleh
    kontraktor/leverensi.

Sedangkan manfaatnya antara lain:

1.    penerimaan berupa biaya administrasi (provisi/komosi) yang merupakan fee based income  bagi bank
2.  pengendapan dana storjam yang merupakan dana murah bagi bank
3.  memberikan pelayanan kepada nasabahnya sehingga nasabah menjadi lebih loyal kepada
     bank

LETTER of CREDIT

Letter of Credit atau dalam bahasa Indonesia disebut Surat Kredit Berdokumen merupakan salah satu jasa yang ditawarkan bank dalam rangka pembelian barang, berupa penangguhan pembayaran pembelian oleh pembeli sejak LC dibuka sampai dengan jangka waktu tertentu sesuai perjanjian. Berdasarkan pengertian tersebut, tipe perjanjian yang dapat difasilitasi LC terbatas hanya pada perjanjian jual – beli, sedangkan fasilitas yang diberikan adalah berupa penangguhan pembayaran.

Jenis dan Manfaat Letter of Credit

Isi dari perjanjian LC mencakup banyak hal seperti jangka waktu, pembatalan, cara
pembayaran dan lain – lain. Berdasarkan isi perjanjian tersebut, LC dapat dibedakan
menjadi beberapa jenis:

1. Ruang Lingkup Transaksi
    - LC Impor:adalah LC yang digunakan untuk mengadakan transaksi jual beli barang/jasa
      melewati batas – batas Negara.
- LC Dalam Negeri atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN):adalah LC yang  
   digunakan untuk mengadakan transaksi di dalam wilayah suatu Negara.

2. Saat Penyelesaian

- Sight LC:adalah LC yang penangguhan pembayarannya sampai dengan dokumen tiba.
- Usance LC:adalah LC yang penangguhan pembayarannya sampai wesel yang diterbitkan
   jatuh tempo (tidak lebih lama dari 180 hari).

3. Pembatalan

- Revocable LC:adalah LC yang dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh issuing  
   bank setiap saat tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak yang berhak menerima
   pembayaran (beneficiary). LC jeni ini biasanya digunakan sebagai bekal awal sebelum
   negosiasi antara importir dan eksportir mencapai kesepakatan final.
- Irrevocable LC:adalah LC yand tidak dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh
   issuing bank setiap saat tanpa persetujuan beneficiary. Apabila suatu LC tidak secara
   eksplisit menyatakan ‘revocable’ atau ‘irrevocable’, maka LC tersebut dianggap sebagai
   irrevocable LC.

4. Pengalihan Hak

- Transferable LC:adalah LC yang diberikan hak kepada beneficiary untuk mengalihkan
   sebagian atau seluruh hak penerimaan pembayaran kepada pihak lain. Pengalihan hak ini
   hanya dapat dilakukan satu kali.
- Untransferable LC:adalah LC yang tidak memberikan hak kepada beneficiary untuk
   mengalihkan sebagian atau seluruh hak penerimaan pembayaran kepada pihak lain.

5. Pihak advising bank
- General/Negotiating/Non-Restricted LC:adalah LC yang tidak menyebutkan dengan bank
   yang akan menjadi advising bank.
- Restricted/Straight LC:adalah LC yang menyebutkan dengan tegas bank yang menjadi
   advising bank.

WALIAMANAT

Waliamanat adalah pihak yang mewakili kepentingan Pemegang Efek bersifat uang. Bank Umum yang akan bertindak sebagai Wali Amanat wajib terlebih dahulu terdaftar di Bapepan untuk mendapatkan Surat Tanda Terdaftar sebagai Wali Amanat.

Manfaat dari Wali Amanat adalah:

1. Memenuhi salah satu persyaratan atas penerbitan obligasi.
2. Meningkatkan kepercayaan investor untuk membeli obligasi yang diterbitkan.
3. Menambah kepercayaan investor atas bonafiditas emiten.

Persyaratan untuk menjadi Wali Amanat adalah:

1. Bertempat kedudukan di Indonesia.
2. Dalam dua tahun terakhir secara berturut – turut memperoleh laba/keuntungan.
3. Laporan keuangan telah diperiksa akuntan publik/akuntan Negara untuk dua tahun berturut

– turut dengan pernyataan pendapat wajar tanpa syarat untuk tahun terakhir.

Berikut adalah beberapa tugas dari Wali Amanat:

1.    Menganalisi kemampuan dan kredibilitas emiten apakah secara operasional perusahaan (emiten) mempunyai kesanggupan menghasilkan dan membayar obligasi beserta bunganya.
2.    Menilai kekayaan emiten yang akan dijadikan jaminan Wali Amanat harus mengetahui dengan pasti apakah nilai kekayaan emiten yang menjadi jaminan setara atau memadai dibanding nilai obligasi yang diterbitkan.
3.    Melakukan pengawasan terhadap kekayaan emiten. Apabila harta yang menjadi jaminan tadi dialihkan pemanfaatan atau pemilikannya haruslah sepengetahuan  Wali Amanat.


KLIRING

Salah satu fungsi bank yang sangat vital terutama dalam mrmbantu transaksi bisnis adalah penyediaan jasa – jasa yang disediakan bank umum antara lain:

1. KLIRING

Kliring adalah suatu cara penyelasaian utang – piutang antara bank – bank peserta kliring dalam bentuk warkat atau surat – surat berharga disuatu tempat tertentu. Warkat kliring antara lain: cek, bilyet, CD, Nota Debet dan Nota Kredit. Warkat harus dinyatakan dalam mata uang rupiah, bernilai nominal penuh, dan telah jatuh tempo.

Kliring dibagi 2 yaitu:

1. Kliring Manual
2. Kliring Elektronik

Bank Peserta Kliring

Bank yang termasuk sebagai peserta kliring adalah bank umum yang berada dalam wilayah tertentu dan tidak dihentikan kepesertaannya dalam kliring oleh Bank Indonesia. Sebuah bank dapat dilarang untuk mengikuti kliring karena berbagai alasan. Jika salah satu peserta kliring karena suatu hal tidak dapat turut serta dalam kliring, peserta tersebut wajib mengajukan permohonan pada penyelenggara kliring sepuluh hari sebelumnya.

Alasan pengunduran diri:
- Kesulitan keuangan sehingga tidak dapat memenuhi syarat – syarat ikut kliring
- Masalah dalam kepenggurusan

Syarat yang harus dipenuhi oleh suatu kantor bank umum agar dapat menjadi peserta
kliring yaitu:

1.    suatu kantor bank umum diwajibkan ikut serta dalam kliring, setelah mendapat persetujuan Bank Indonesia.
2.  mempunyai izin usaha yang sah
3. keadaan administrasi dan keuangan memungkinkan.
4. simpanan masyarakat dalam bentuk giro dan kelonggaran tarik kredit yang diberikan oleh
    kantor tersebut telah mencapai sekurang – kurangnya 20% dari syarat modal disetor
    minimum bagi pendirian bank baru di wilayahnya.
5. menyetor jaminan kliring sebesar 50% rata – rata kewajiban 20 hari terakhir dikurangi
    40% rata – rata tagihan 20 hari terakhir.
6. bank peserta menunjuk minimal orang wakil tetap pada lembaga kliring.

Mekanisme Kliring

Pertemuan kliring dilakukan dalam dua tahap yaitu:

a. Kliring Penyerahan

Kegiatan yang harus dilakukan:

1.    Warkat dicap yang memuat sebutan “kliring” dan dicantumkan nomor kode kelompok  peserta.
2.  Persetujuan penyelenggara dan peserta lain.

b. Kliring Retur

1.    Setelah warkat dikembalikan kemudian dikelompokkan menurut peserta dan dicatat dalam daftar kliring retur lengkap dengan nilai nominalnya.
2.  Penyelenggara selanjutnya menyusun neraca gabungan peserta.
3.  Mencari pinjaman dari bank lain atau call money.

Kliring Elektronik

adalah kliring lokal dalam pelaksanaan perhitungan dan pembuatan bilyet saldo
kliring yang didasarkan pada data keuangan elektronik disertai penyampaian warkat (surat berharga.

Tujuan diselenggarakannya elektronik ini adalah:

1. meningkatkan kualitas dan kapasitas layanan sistem pembayaran cepat, akurat, andal,
    aman, dan lancar.
2. meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan keamanan pelaksanaan dan pengawasan proses.

Komputerisasi Lembaga Keuangan Perbankan


Kredit Usaha Kecil (KUK)


Kredit Usaha Kecil (KUK)

Adalah Kredit atau pembiayaan dari Bank untk investasi dan atau modal kerja, yang diberikan dalam Rupiah dan atau Valuta asing kepada nasabah usaha kecil dengan plafond kredit keseluruhan maksimal Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) untuk membiayai usaha yang produktif.

KUK-Kredit Investasi

Adalah kredit jangka menengah/panjang yang diberikan kepada (calon) debitur untuk membiayai barang-barang modal dalam rangka rehabilitasi, modernisasi, perluasan ataupun pendirian proyek baru, dengan jangka waktu maksimal 10 tahun.

KUK-Kredit Modal Kerja

Adalah kredit yang diberikan untuk memenuhi kebutuhan modal kerja yang habis dalam satu siklus usaha.

KUK-Kredit Modal Kerja Kontraktor

Adalah kredit yang diberikan untuk memenuhi kebutuhan modal kerja khusus bagi usaha jasa kontraktor yang habis dalam satu siklus usaha.

KUK-Channeling

Adalah Kredit Modal Kerja atau Kredit Investasi yang diberikan melalui kerjasama dengan Lembaga pembiayaan atau Bank Umum lainnya. Ketentuan :
• Berbentuk usaha perorangan, badan usaha yg tidak berbadan hukum atau badan usaha yg berbadan hukum termasuk koperasi
• Berdiri sendiri atau tidak berafiliasi dengan usaha menengah atau usaha besar
• Milik WNI
• Kekayaan bersih maksimal Rp. 200 .000.000,-.
• Hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 1.000.000.000,-
• Share dana sendiri minimal 20%

Persyaratan Kredit usaha Kecil Bank Rakyat Indonesia

Persyaratan Calon Debitur UMKM dan Koperasi yang dapat mengakses Kredit Usaha Rakyat
Individu (perorangan badan hukum), kelompok, koperasi yang melakukan usaha produktif
dan memenuhi syarat antara lain :

1. Legalitas perorangan dan Badan Usaha Hukum :
- Individu: KTP dan Kartu Keluarga
- Kelompok: Surat Pengukuhan Instansi terkait Surat Keterangan Usaha dari LurahKepala Desa danj atau akte Notaris
- Koperasi: AD/ART beserta perubahannya (4) Badan Hukum Lain sesuai ketentuan yang berlaku

2. Perijinan usaha :
- Untuk kredit dengan plafond sid Rp100 juta, ijin usaha a.l. TDP, Slur, dan SITU dapat digantikan dengan Surat Keterangan Usaha dari Kepala Desa/Lurah.
-  Pinjaman dengan plafond diatas Rp100 juta perijinan sesuai ketentuan yang berlaku.
   UMKM dan Koperasi yang baru memulai usaha, minimal usahanya telah berjalan  
   selama 6 bulan.

Jenis Kredit dan Jangka Waktu Kredit :

1. Kredit Modal Kerja jangka waktu maksimal 3 tahun
2. Kredit Investasi jangka waktu maksimal 5 tahun.

Besarnya nilai pinjaman disesuaikan dengan kelayakan usaha maksimal Rp. 500 juta. Sharing dana sendiri untuk kredit Investasi minimum 35%. Suku Bunga maks. 16%, Reviewable sesuai ketentuan Pemerintah.

Bentuk Kredit :

Prosedur Rekening Koran Maksimum CO menurun, untuk Kredit Musiman dapat sekaligus lunas (maksimal jangka waktu 1 tahun dengan pembayaran pokok dan bunga).
Biaya Administrasi dan provisi tidak dipungut agunan

1. Agunan pokok berupa proyek yang dibiayai.
2. Agunan tambahan ringan dan tidak diwajibkan

Sistem dan prosedur kredit :

1.      UMKM dan Koperasi dapat mengajukan permohonan kredit; pinjaman ke Kantor  
Cabang BRI/ Kantor Cabang Pembantu.
2.      Permohonan kredit;pinjaman yang diajukan, harus dilampiri dengan dokumen  
 pendukung antara lain:
  * Copy legalitas dan perijinan.
  * Data usaha dan dokumen untuk keperluan analisa kebutuhan kredit.
  * On the spot ke tempat usaha oleh Pejabat Kredit Lini.
  * Hasil analisa kebutuhan kredit dituangkan dalam Memorandum Analisa Kebutuhan

Kredit sesuai ketentuan yang berlaku dan diajukan ke pejabat pemutus untuk
mendapatkan putusan kredit.

Komputerisasi Lembaga Keuangan Perbankan




Sumber Dana Bank dan Proses Kliring



Pendahuluan

Sejalan dengan perkembangan perekonomian yang semakin meningkat dengan pesat dewasa ini, penggunaan alat-alat lalu lintas pembayaran giral (uang giral) seperti Cek, Bilyet Giro, Nota Kredit, dan lain-lain sebagai alternatif pembayaran disamping uang kartal dalam transaksi perdagangan dan jasa semakin lazim digunakan di Indonesia. Kecenderungan para pelaku ekonomi dalam melakukan penyelesaian transaksi perekonomian menggunakan dana yang tersimpan di rekening bank melalui proses kliring dan penyelesaian akhir (setelmen) di bank sentral (Bank Indonesia) antara lain disebabkan oleh adanya beberapa keunggulan pembayaran dengan menggunakan alat lalu lintas giral dibandingkan dengan uang tunai, antara lain faktor efektivitas, efisiensi dan keamanan. Selanjutnya dalam Pasal 8 UU BI, disebutkan bahwa salah satu tugas Bank Indonesia adalah mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran. Dalam rangka mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran tersebut Bank Indonesia berwenang untuk :

a. Melaksanakan dan memberikan persetujuan dan izin atas penyelenggaraan jasa sistem
    pembayaran;
b. Mewajibkan penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan tentang
    kegiatannya;
c. Menetapkan penggunaan alat pembayaran.
   
Dalam kaitan dengan pelaksanaan penyelenggaraan jasa sistem pembayaran sebagaimana   dimaksud di atas, Pasal 16 UU BI menyebutkan bahwa Bank Indonesia berwenang mengatur sistem kliring antar bank dalam mata uang rupiah dan atau valuta asing. Penyelenggaraan kliring antar bank tersebut dimaksudkan untuk mempermudah cara pembayaran dalam upaya memperlancar transaksi perekonomian dengan perantaraan perbankan (bank peserta kliring) dan Bank Indonesia yang bertindak sebagai penyelenggara kliring. Dengan adanya kliring diharapkan penggunaan alat-alat lalu lintas pembayaran giral di masyarakat dapat meningkat sehingga otomatis akan meningkatkan simpanan dana masyarakat di Bank yang dapat dipergunakan oleh bank untuk membiayai sektor-sektor produktif di masyarakat.


Pembahasan

Didalam laporan neraca suatu bank selalu terdapat sisi Asset dan Liabilities. Dimana sisi Asset terdiri dari Loan Kredit, securities dan other asset. Dan dari sisi Liabilities terdiri dari deposit, securieies dan capital.





1. Pengertian Kliring

Sesuai PBI No.7/18/PBI/2005 tanggal 22 Juli 200, Kliring: “Pertukaran warkat atau data keuangan elektronik antar Bank baik atas nama Bank maupun nasabah yang hasil perhitungannya diselesaikan pada waktu tertentu”

Lalu lintas pembayaran giral :

suatu proses kegiatan bayar membayar dengan wakat atau nota kliring, yang dilakukan dengan cara saling memperhitungkan diantara bank-bank, baik atas beban maupun untuk keuntungan nasabah ybs.

Pola transaksi antar bank :













2. Peserta Kliring

Ø Peserta Langsung

Bank-bank yang sudah tercatat sebagai peserta kliring dan dapat memperhitungkan warkat atau notanya secara langsung dengan BI atau melalui PT Trans Warkat sebagai perantara dengan B I. Contoh: Bank Retail, Bank Devisa.

Ø Peserta Tidak Langsung

Bank-bank yang belum terdaftar sebagai peserta kliring akan tetapi mengikuti kegiatan kliring melaui bank yang telah terdaftar sebagai peserta kliring.
Contoh : BPR

3. Warkat/Nota Kliring

Adalah Adalah alat atau sarana yang digunakan dalam lalu lintas pembayaran giral, yaitu surat berharga atau surat dagang seperti :

• cek,
• bilyet giro,
• wesel bank untuk trasfer atau wesel unjuk,
• bukti-bukti penerimaan transfer dari bankbank,
• nota kredit, dan
• surat-surat lainnya yang disetujui oleh penyelenggara ( B I )

Syarat-syarat warkat yang dapat dikliringkan :

• Ber valuta Rupiah
• Bernilai nominal penuh
• Telah jatuh tempo pada saat dikliringkan
• Telah dibubuhi cap kliring

Jenis – jenis warkat kliring :

• Warkat debet keluar
   Adalah warkat bank lain yang disetorkan oleh nasabah untuk keuntungan rekeningnya.
• Warkat debet masuk
   Adalah warkat yang diterima oleh suatu bank atas cek sendiri yang ditarik oleh nasabahnya,
• Warkat kredit keluar
   Adalah warkat dari nasabah sendiri untuk disetorkan kepada nasabah lain pada bank lain.
• Warkat kredit masuk
   Adalah warkat yang diterima oleh suatu bank untuk keuntungan rekening nasabah bank   
   tersebut.

Mekanisme Kliring Manual :

 


Mekanisme Kliring Elektronik :






Komputerisasi Lembaga Keuangan Perbankan




Sistem Keuangan Dunia

Sistem keuangan global (GFS) adalah sistem keuangan yang terdiri dari lembaga dan regulator yang bekerja pada tingkat internasional, sebagai lawan dari mereka yang bertindak pada tingkat nasional atau regional . Para pemain utama adalah lembaga-lembaga global, seperti Dana Moneter Internasional dan Bank for International Settlements , lembaga nasional dan departemen pemerintah, misalnya, bank sentral dan kementerian keuangan , lembaga-lembaga swasta yang bekerja pada skala global, misalnya, bank-bank dan hedge fund , dan regional lembaga, misalnya, zona Euro . Kekurangan dan reformasi GFS telah panas dibahas dalam beberapa tahun terakhir. Internasional (IMF), Bank Dunia di Bretton Woods, dan penghapusan nilai tukar tetap pada tahun 1973. KESAWAN Tonggak Sejarah Lembaga keuangan adalah Standar Emas (1871-1932), pendirian Dana Moneter Internasional (IMF), Bank Sejarah Sejarah lembaga keuangan harus dibedakan dari sejarah ekonomi dan sejarah uang. Sejarah Lembaga keuangan Harus dibedakan Dari Sejarah Ekonomi Sejarah dan uang. Di Eropa, hal itu mungkin sudah mulai dengan pertukaran komoditi pertama, Bourse Bruges di 1309 dan pemodal pertama dan bank-bank di abad 15-17 di Eropa tengah dan barat. Di eropa, mungkin hal ITU Sudah Mulai Artikel Baru Yang Pertama pertukaran komoditi, Yang Bourse Bruges PADA 1309 dan Yang Pertama bank dan pemodal -17 di abad 15 di eropa Barat dan Tengah. Pemodal global pertama Fuggers (1487) di Jerman, saham perusahaan pertama di Inggris (Rusia Perusahaan 1553); pasar valuta asing pertama (Bursa Royal 1566, Inggris); bursa pertama (Bursa Efek Amsterdam 1602). Para cukong global Fuggers Pertama (1487) di Jerman, anak pajak tangguhan saham Pertama di Inggris (Anak Rusia 1553), pertukaran pasar Pertama Mata (Bursa Royal 1566, Inggris), Yang Pertama bursa saham (Bursa Efek KESAWAN Amsterdam 1602). Tonggak dalam sejarah lembaga keuangan adalah Gold Standard (1871-1932), pendirian Dana Moneter Dunia di Bretton Woods, dan penghapusan Nilai Tukar Tetap PADA years 1973.


LEMBAGA

Lembaga-lembaga internasional

Lembaga internasional yang paling menonjol adalah IMF, Bank Dunia dan WTO :
Lembaga Internasional Yang menonjol adalah pagar IMF, Bank Dunia dan WTO :

 • Dana Moneter Internasional membuat akun saldo rekening pembayaran internasional   
    negara-negara anggota. Dana Moneter Internasional menyimpan Rekening Neraca

Pembayaran Internasional Penggunaannya anggota Negara. IMF bertindak sebagai lender of last resort

• bagi anggota dalam kesulitan keuangan, misalnya, krisis mata uang, masalah keseimbangan

  pertemuan pembayaran pada saat defisit dan default hutang. IMF bertindak sebagai lender
  of last resort BAGI anggota KESAWAN kesulitan keuangan, misalnya, krisis mata uang,
  keseimbangan Pertemuan Pembayaran PADA Masalah Saat defisit dan Hutang default.
  Keanggotaan berdasarkan kuota, atau jumlah uang negara untuk menyediakan dana relatif
terhadap ukuran perannya dalam sistem perdagangan internasional. Keanggotaan berdasarkan kuota, Aset Negara uang atau untuk menyediakan dana relatif terhadap ukuran     
   perannya KESAWAN sistem perdagangan internasional.


Bank Dunia bertujuan untuk menyediakan dana, mengambil risiko kredit atau menawarkan persyaratan yang menguntungkan bagi proyek-proyek pembangunan terutama di negara-negara berkembang yang tidak dapat diperoleh oleh sektor swasta. Bank Dunia bertujuan untuk menyediakan dana, mengambil risiko atau menawarkan Kredit Yang menguntungkan Pembangunan penentuan waktu-penentuan waktu terutama di Negara-Negara berkembang Yang regular tidak dapat diperoleh disektor Swasta Dibuat. Bank-bank pembangunan lainnya multilateral dan lembaga keuangan internasional juga memainkan peran regional atau fungsional tertentu. Yang lain bank-bank Pembangunan dan Lembaga keuangan multilateral Juga memainkan Peran Internasional daerah tertentu atau fungsional.


• Organisasi Perdagangan Dunia mengendap sengketa perdagangan dan melakukan negosiasi   
   perjanjian perdagangan internasional dalam pembicaraan putaran nya (sekarang Putaran
   Doha). Organisasi Perdagangan Dunia yang mengendap sengketa perdagangan dan
   melakukan negosiasi perjanjian perdagangan KESAWAN Internasional pembicaraan    
   putaran nya (sekarang Putaran Doha).


Juga penting adalah Bank for International Settlements, organisasi antar-pemerintah untuk bank sentral di seluruh dunia. Juga parts adalah Bank for International Settlements, Antar pemerintah Yang Organisasi untuk bank sentral di seluruh Dunia. Ini memiliki badan anak dua yang aktor penting dalam sistem keuangan global di kanan mereka sendiri – Komite Basel pada Pengawasan Perbankan, dan Stabilitas Keuangan Dewan. Ini memiliki badan anak doa Yang aktor parts KESAWAN sistem keuangan global di Kanan mereka Sendiri – Artikel Baru Komite Basel untuk Pengawasan, dan Dewan Stabilitas Keuangan. Di sektor swasta, organisasi penting adalah Institute of International Finance, yang mencakup sebagian besar bank terbesar di dunia komersial dan bank investasi. Disektor di Swasta, adalah Organisasi parts Institute of International Finance, Yang mencakup sebagian Besar Dunia terbesarnya di bank bank-bank dan Rp Anak Investment.


Instansi Pemerintah


Pemerintah bertindak dalam berbagai cara sebagai aktor di GFS, terutama melalui departemen keuangan mereka: mereka mengesahkan undang-undang dan peraturan untuk pasar keuangan, dan mengatur beban pajak untuk pemain swasta, misalnya, bank, dana dan pertukaran. Pemerintah KESAWAN berbagai cara bertindak sebagai aktor di GFS, terutama Canada Press keuangan mereka: mereka mengesahkan dan konsisten menyediakan undang-undang untuk pasar keuangan, dan mengatur sales Pajak untuk Pemain Swasta, misalnya, bank, dana dan pertukaran. Mereka juga berpartisipasi aktif melalui belanja discretionary. Mereka Juga berpartisipasi Aktif Canada Pengeluaran discretionary. Mereka terkait erat (meskipun di kebanyakan negara independen) untuk bank sentral bahwa masalah utang pemerintah, tingkat suku bunga yang ditetapkan dan persyaratan deposit, dan campur tangan dalam pasar valuta asing. Mereka Berlangganan erat (meskipun di kebanyakan Negara TUBINDO) untuk bank sentral bahwa pemerintah Masalah Utang, mengatur suku bunga dan persyaratan berjangka, campur Tangan KESAWAN pasar valuta dan Mata.


Peserta Swasta

Pemain Aktif saham KESAWAN, – Kewajiban -, Mata valuta -, derivatif – dan Komoditas-pasar, Perbankan dan Investment:, obligasi – -, valuta asing – -, derivatif dan-komoditi pasar, dan perbankan investasi, termasuk aktif dalam stok Pemain , termasuk :

• Bank Umum Bank Umum
• Hedge dana dan Private Equity dan Hedge Dana Private Equity
• Dana Pensiun Dana pensiun
• Anak Perusahaan asuransi Asuransi
• Reksa Dana Reksa dana
• Sovereign Sovereign dana kekayaan kekayaan Dana

Lembaga Regional

Contohnya adalah:

• Negara-Negara Independen Commonwealth (CIS) Persemakmuran Negara Independen
   (CIS)
• Zona Eurozone euro
• Mercosur Mercosur
• Amerika Utara Perjanjian Perdagangan Bebas (NAFTA) Amerika Utara Perjanjian  
  Perdagangan

Bebas (NAFTA)
Perspectives ( Perspektif )

Ada tiga pendekatan utama untuk melihat dan memahami sistem keuangan global.
liberal memegang pandangan bahwa pertukaran mata uang harus ditentukan bukan oleh institusi negara melainkan individu pemain di tingkat pasar. This view has been labelled as the Washington Consensus . Pandangan ini telah diberi label sebagai Konsensus Washington . This view is challenged by a social democratic front which advocates the tempering of market mechanisms, and instituting economic safeguards in an attempt to ensure financial stability and redistribution . Pandangan ini ditantang oleh demokrasi sosial depan yang menganjurkan tempering mekanisme pasar, dan melembagakan perlindungan ekonomi dalam upaya untuk menjamin stabilitas keuangan dan redistribusi . Examples include slowing down the rate of financial transactions, or enforcing regulations on the behaviour of private firms. Contohnya termasuk memperlambat laju transaksi keuangan, atau menegakkan peraturan tentang perilaku perusahaan swasta. Outside of this contention of authority and the individual, neoMarxists are highly critical of the modern financial system in that it promotes inequality between state players, particularly holding the view that the political North abuse the financial system to exercise control of developing countries’ economies. Di luar pertarungan kekuasaan dan individu, neoMarxists sangat kritis terhadap sistem keuangan modern dalam mempromosikan ketimpangan antara pemain negara, terutama memegang pandangan bahwa penyalahgunaan Utara politik sistem keuangan untuk melakukan kontrol dari ‘negara-negara ekonomi berkembang.


Jumat, 01 April 2011

Pengaruh Bahasa Gaul terhadap perkembangan Bahasa Indonesia (Tugas 2 Bahasa Indonesia)

Seiring dengan perkembangan zaman ke zaman khususnya di Negara Indonesia semakin terlihat pengaruh yang diberikan oleh bahasa gaul terhadap bahasa Indonesia dalam penggunaan tata bahasanya. Penggunaan bahasa gaul oleh masyarakat luas menimbulkan dampak negatif terhadap perkembangan bahasa Indonesia sebagai identitas bangsa pada saat sekarang dan masa yang akan dating. Dewasa ini, masyarakat sudah banyak yang memakai bahasa gaul dan parahnya lagi generasi muda Indonesia juga tidak terlepas dari pemakaian bahasa gaul ini. Bahkan generasi muda inilah yang banyak memakai bahasa gaul daripada pemakaian bahasa Indonesia. Untuk menghindari pemakaian bahasa gaul yang sangat luas di masyrakat, seharusnya kita menanamkan kecintaan dalam diri generasi bangsa terhadap bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional. Dalam pergaulan internasional, bahasa Indonesia mewujudkan identitas bangsa Indonesia. Seiring dengan munculnya bahasa gaul dalam masyarakat, banyak sekali dampak atau pengaruh yang ditimbulkan oleh bahasa gaul terhadap perkembangan bahasa Indonesia sebagai identitas bangsa diantaranya sebagai berikut :

1. Eksistensi Bahasa Indonesia Terancam Terpinggirkan Oleh Bahasa Gaul Berbahasa sangat erat kaitannya dengan budaya sebuah generasi.

Kalau generasi negeri ini kian tenggelam dalam pembususkan bahasa Indonesia yang lebih dalam, mungkin bahasa Indonesia akan semakin sempoyongan dalam memanggul bebannya sebagai bahasa nasional dan identitas bangsa. Dalam kondisi demikian, diperlukan pembinaan dan pemupukan sejak dini kepada generasi muda agar mereka tidak mengikuti pembusukan itu. Pengaruh arus globalisasi dalam identitas bangsa tercermin pada perilaku masyarakat yang mulai meninggalkan bahasa Indonesia dan terbiasa menggunakan bahasa gaul. Saat ini jelas di masyarakat sudah banyak adanya penggunaan bahasa gaul dan hal ini diperparah lagi dengan generasi muda Indonesia juga tidak terlepas dari pemakaian bahasa gaul. Bahkan, generasi muda inilah yang paling banyak menggunakan dan menciptakan bahasa gaul di masyarakat.

2. Menurunnya Derajat Bahasa Indonesia

Bahasa Indonesia masih sangat muda usianya dibandingkan dengan bahasa lainya, tidak mengherankan apabila dalam sejarah pertumbuhannya, perkembangan bahasa asing yang lebih maju. Seperti kita ketahui bahwa perkembangan ilmu pengetahuan dewasa ini dikuasai oleh bangsa-bangsa barat. Merupakan hal yang wajar apabila bahasa mereka pula yang menyertai penyebaran ilmu pengetahuan tersebut ke seluruh dunia. Indonesia sebagai Negara yang baru berkembang tidak mustahil menerima pengaruh dari Negara asing. Kemudian masuklah ke dalam bahasa Indonesia istilah-istilah kata asing karena memang makna yang dimaksud oleh kata-kata asing tersebut belum ada dalam bahasa Indonesia. Sesuai sifatnya sebagai bahasa represif, sangat membuka kesempatan untuk itu. Melihat kondisi seperti ini, timbullah beberapa anggapan yang tidak baik. Bahasa Indonesia dianggap sebagai bahasa yang miskin, tidak mampu mendukung ilmu pengetahuan yang modern. Pada pihak lain muncul sikap mengagung-agungkan bahasa inggris dan bahasa asing lainnya. Dengan demikian timbul anggapan mampu berbahasa inggris atau bahasa asing merupakan ukuran derajat seseorang. Akhirnya motivasi untuk belajar menguasai bahasa asing lebih tinggi daripada belajar dan menguasai bahasa sendiri. Kenyataan adanya efek social yang lebih baik bagi orang yang mampu berbahasa asing daripada berbahasa Indonesia, hal ini lebih menururnkan lagi derajat bahasa Indonesia di mata orang awam.

Saat ini banyak sekali remaja yang menciptakan bahasa gaul, yaitu bahasa baku yang dipelesetkan, sehingga terkadang orang dewasa tidak memahami bahasa apa yang dikatakan oleh para remaja tersebut.

Contoh bahasa gaul yang sering dipakai adalah beud, yang berasal dari kata banget. Selain itu Uang, yang berasal dari kata yang. Lalu ada pula kata kakak yang dalam bahasa Inggris adalah sister, menjadi sista, dan brother menjadi 6no tha.

Masih banyak sekali bahasa gaul yang digunakan para remaja dalam percakapan sehari-hari. Penyebabnya adalah kurangnya kecintaan terhadap bahasa Indonesia baku. Namun, tidak semua remaja menggunakan bahasa gaul ini. Yang menggunakannya pada umumnya adalah remaja yang ingin dianggap beken atau tenar di kalangan teman-temannya. Mereka menganggap berbahasa gaul adalah keren, padahal di mata remaja lain gaya bahasa mereka adalah alay.

Alay adalah singkatan dari Anak Layangan, yaitu anak-anak yang dalam berbicara atau menuliskan kata-kata cenderung agak kampungan. Ciri-ciri alay antara lain Menulis kata disingkat, seperti "lagi apa?" menjadi "gi pha??"atau "bosen bangefjadi "bsen bgd nh "atau "bosen beud nh". Memakai simbol tambahan "p@ k@bar L0e/?"atau "hha.. y nh.. lg bosen-" pada kalimat yang ditulisnya. Menggunakan huruf z di belakang kata "mk bgtz." atau "gurunya malezin yh ".

Di atas adalah sebagian kecil dari ciri-ciri alay. Gaya bahasa ini tidak hanya mereka praktikkan dalam penulisan, namun juga dalam cara berbicara. Ketika mereka berbicara dengan bahasa gaul yang agak sedikit norak itu, terkadang bibir mereka monyong mengikuti kata-kata yang mereka ucapkan. Aksen huruf z pada akhir kata terdengar sangat jelas, sehingga membuat lawan bicara yang tidak memahaminya menjadi pusing.
Bahasa gaul yang digunakan anak remaja alay ini sudah menjalar ke mana-mana. Anak kecil pun mengetahui gaya bahasa ini. Sangat disayangkan sekali, anak kecil yang sebenarnya mampu menyerap banyak kata terpaksa menyerap kata-kata yang tidak baku dalam bahasa Indonesia. Dari sekian banyak bahasa di Indonesia, mengapa bahasa gaul ini yang lebih populer? Apakah karena bahasa Indonesia yang baik dan benar hanya digunakan di kelas saja?

Tugas Orang Tua dan Guru

Sebenarnya ini adalah tugas bagi orang tua dan guru untuk memperhatikan perkembangan bahasa anak-anaknya. Karena berbahaya sekali jika anak-anak kecil menggunakan gaya bahasa gaul nan alay ini. Mereka bisa menuliskan dan mengucapkannya hingga remaja nanti, sehingga mereka tidak mengetahui yang manakah bahasa Indonesia yang baik dan benar. Bisa saja karena mereka terlalu sering menggunakan bahasa yang norak ini hanya karena ingin gaul dan tenar, lalu mereka mengucapkannya di depan guru, menuliskannya pada lembar jawaban ulangan esai, dan menggunakannya ketika berpidato. Mengapa demikian ? Karena mereka sudah terbiasa dengan bahasa gaul alay ini, bisa saja mereka lupa dengan bahasa asli bahasa Indonesia yang baik dan benar. Penggunaan bahasa gaul nan norak ini banyak sekali digunakan dalam penulisan status Facebook. Di jejaring sosial ini, kita dapat menuliskan status yang menggambarkan keadaan kita. Nah, di sinilah yang menjadi ajang anak layanga=n menunjukkan keberadaannya. 

Contoh status Facebook anak layangan Menulis dengan huruf besar dan kecil dalam satu kalimat, contoh SaYaSedAnG TiDAk AdA di RuMah SaaT iNi.

Menulis dengan diselingi angka di dalam kalimat, contoh 54Y4 S4Y4N9 S4m4 K4M03.
Menggunakan tanda baca yang tidak perlu di dalam kali-matnya, contoh Aq...engga...tauuuu...mauuu..n ulizzz...appaaaaaa.......!?!?! Menggunakan singkatan-singkatan yang berlebihan, contoh Aq gga da wqtu skrg wt ktmu qm, qm jja yg dtnk k t4 q.

Nah, itulah ciri-ciri anak layangan dalam statusnya di Facebook. Dari situlah bahasa gaul itu merambat ke penulisan dan pengucapan sehari-hari. Kenapa mereka seperti itu?

Alasannya adalah karena ingin mengambil perhatian orang lain, mereka mencari simpati agar diperhatikan de ngan cara yang demikian. Mereka tidak menyadari bahwa membaca tulisan seperti itu sangatlah memusingkan, membuat mata sakit, dan susah memahaminya. Lalu bagaimana jika mereka menggunakan penulisan seperti itu dalam pelajaran bahasa Indonesia di sekolah? Gurunya pasti tidak paham dan itu tidaklah sesuai dengan yang diajarkan di sekolah. Manusia bisa karena terbiasa. Jika anak-anak remaja itu sudah terbiasa menulis dengan kata-kata yang salah maka selanjutnya akan salah. Hal ini dapat membuat penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar, tidak dipakai dan mati. Seharusnya remaja membudidayakan berbahasa yang baik, karena kalau bukan remaja, siapa lagi ?

Namun, mungkin karena jam pelajaran bahasa Indonesia di sekolah kurang, bisa saja mereka menjadi malas berbahasa yang baik. Atau mereka menganggap guru mereka membosankan, jadi mereka merasa pelajaran bahasa Indonesia pun membosankan, dan mereka tidak peduli dengan tata cara bahasa yang baik dan benar. Banyak cara untuk membuat remaja menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar, antara lain Membiasakan remaja untuk membaca buku-buku penulis Indonesia. Berbicara dengan bahasa yang baik kepada anak remaja. Memperkenalkannya dengan karya sastra sastrawan Indonesia. Mengajaknya sering-sering berlatih menulis dengan bahasa Indonesia yang baik. "Rdak mengucapkan bahasa yang kasar kepada anak remaja ketika usianya masih kecil. Oleh sebab itu, kita sebagai keluarga dan gurunya, semestinya mengawasi penggunaan bahasa pada anak. Jangan sampai mereka terbawa pengaruh yang buruk, yang membuat mereka menggunakan bahasa Indonesia yang buruk pula. Cintailah bahasa Indonesia, karena inilah salah satu kekayaan bangsa kita.

Daftar Pustaka :
http://bataviase.co.id/detailberita-10524806.html
http://edukasi.kompasiana.com/2010/11/02/pengruh-penggunaan-bahasa-gaul-terhadap-perkembangan-bahasa-indonesia/

Pengikut

Mengenai Saya

Foto saya
Baik, manis, selebihnya nilai ajh sendiri