Sabtu, 10 April 2010

Cinta Pertama

Kau kenangan paling indah dihatiku hanya ada kamu meski tak mungkin bagiku kau cinta terakhirku karena pantang bagiku merebut kau darinya, pergi saja bayanganmu yang selalu mengganggu didalam kehidupan.
Tuhan bantulah aku melupakan dirinya, cinta apa didalam hatiku... takan mudah ku lukiskan hancurnya hatiku mengingatnya... cinta apa didalam hatiku... mengapa harus dirimu, apakah karena engkau cinta pertamaku...

Terpejam aku sadari semua, membayangkan hidupku bila tanpamu ku hancur, langkahku seorang manusia penuh cobaan, tanpamu aku tak mungkin jalani hari indah, tak mungkin kaki berpijak pasti... karena ku tahu diriku tak sempurna, tanpamu mungkin hati cacat dan jiwa, tuntun aku dalam cinta yaaaa ALLAH... mahamu segalanya...  

Selasa, 06 April 2010

OTONOMI DAERAH



Otonomi daerah adalah kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. wewenang/kekuasaan pada suatu wilayah/daerah yang mengatur dan mengelola untuk kepentingan 
wilayah/daerah masyarakat itu sendiri mulai dari ekonomi, politik, dan pengaturan perimbangan keuangan termasuk pengaturan sosial, budaya, dan ideologi yang sesuai dengan tradisi adat istiadat daerah lingkungannya.

Pelaksanaan otonomi daerah dipengaruhi oleh faktor-faktor yang meliputi kemampuan si pelaksana, kemampuan dalam keuangan, ketersediaan alat dan bahan, dan kemampuan dalam berorganisasi. Otonomi daerah tidak mencakup bidang-bidang tertentu, seperti politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter, fiskal,dan agama. Bidang-bidang tersebut tetap menjadi urusan pemerintah pusat. Pelaksanaan
otonomi daerah berdasar pada prinsip demokrasi, keadilan, pemerataan, dan keanekaragaman.

Kebijakan otonomi daerah, telah diletakkan dasar-dasarnya sejak jauh sebelum terjadinya krisis nasional yang diikuti dengan gelombang reformasi besar-besaran di tanah air. Namun, perumusan kebijakan otonomi daerah itu masih bersifat setengah-setengah dan dilakukan tahap demi tahap yang sangat lamban. Setelah terjadinya reformasi yang disertai pula oleh gemlobang tuntutan ketidakpuasan masyarakat di berbagai daerah mengenai pola hubungan antara pusat dan daerah yang dirasakan tidak adil, maka tidak ada jalan lain bagi kita kecuali mempercepat pelaksanaan kebijakan otonomi daerah itu, dan bahkan dengan skala yang sangat luas yang diletakkan di atas landasan konstitusional dan operasional.

Sekarang, berdasarkan ketentuan UUD 1945 yang telah diperbarui, Ketetapan MPR dan UU, sistem pemerintahan kita telah memberikan keleluasaan yang sangat luas kepada daerah untuk menyelenggarakan otonomi daerah. Penyelenggaraan otonomi daerah menekankan pentingnya prinsip-prinsip demokrasi, peningkatan peranserta masyarakat, dan pemerataan keadilan dengan memperhitungkan berbagai aspek yang  berkenaan dengan potensi dan keanekaragaman antar daerah. Pelaksanaan otonomi daerah ini dianggap sangat penting, karena tantangan perkembangan lokal, nasional, regional, dan internasional di berbagai bidang ekonomi, politik dan kebudayaan terus meningkat dan mengharuskan diselenggarakannya otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggungjawab kepada daerah secara proporsional. Pelaksanaan otonomi daerah itu diwujudkan dengan pengaturan, pembagian, dan pemanfaatan sumberdaya masing-masing serta perimbangan keuangan pusat dan daerah, sesuai prinsip-prinsip demokrasi, peranserta masyarakat, pemerataan dan keadilan, serta potensi dan keanekaragaman antar daerah.




Minggu, 04 April 2010

Indahnya Dirimu

Mengenang mu menghilangkan sedikit gundah dan syahdu dihati ku
Memandang keagunganmu adalah kesempurnaan cinta dihatiku
Andai kau tahu apa yang kurasa
Mungkin kau akan tau betapa kau ku rasa dan ku agungkan
Bukan ku agungkan kau sebagai Tuhan...
Melainkan ku agungkan kau sebagai mahluk tuhan yang sempurna,
Terindah yang pantas ku agungkan...

Pengikut

Mengenai Saya

Foto saya
Baik, manis, selebihnya nilai ajh sendiri